MUSI RAWAS–Realisasi pendistribusian beras miskin (Raskin) di Kabupaten Musi Rawas (Mura) hingga Maret 2010 untuk 19 kecamatan dari 21 kecamatan mencapai 1.116 ton.
“Hingga akhir Maret 2010, raskin untuk 19 kecamatan dari 21 kecamatan di Kabupaten Mura dengan total beras sudah didistribusikan sebanyak 1.166.245 kg atau 1.116 ton,” kata Kepala Badan Ketahanan Pangan, Kabupaten Mura, Primadina Surya pada koran ini, Jumat (2/4).
Primadina mengatakan, untuk dua kecamatan yaitu Nibung dan Ulu Rawas saat ini belum bisa disalurkan karena Badan Urusan Logistik (Bulog) menerapkan sistem cash and carry (tunai). Sehingga pengambilan jatah raskin masing-masing desa harus membayar di muka untuk selanjutnya pihak kecamatan menyetorkan ke Bulog.
Sedangkan Kantor Ketahanan Pangan Mura bertindak sebagai pengawas dan penyedia data desa-desa membutuhkan pasokan raskin. Ke-19 kecamatan yang sudah menerima pendistribusian raskin hingga Maret antara lain Kecamatan Rawas Ulu 105.540 kg, kemudian Kecamatan Rupit 145.740 kg, Karang Jaya 128.835 kg, dan Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas 68.955 kg.
Selanjutnya Kecamatan Selangit 94.695 kg, Kecamatan Sumberharta 48.280 kg, Kecamatan Tugumulyo 112.050 kg, dan Kecamatan Purwodadi 38.385 kg. Untuk Kecamatan Muara Beliti 47.775 kg, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) 32.415 kg, Kecamatan Jayaloka 45.765 kg.
Sedangkan untuk Kecamatan Sukakarya 5.340 kg, Kecamatan Muara Kelingi 6.660 kg, Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu (BTS Ulu) 91.890 kg. Lalu, Kecamatan Tuah Negeri menerima 49.170 kg, Kecamatan Muara Lakitan 28.260 kg, Kecamatan Megang Sakti 141.810 kg, Kecamatan Rawas Ilir 54.660 kg, dan Kecamatan Karangdapo 25.560 kg.
Primadina menyatakan pendistribusian raskin tidak mengalami masalah, kendati 277 desa/kelurahan masih ada beberapa desa/kelurahan belum mengambil jatah raskin. Karena belum menyetor uang pembelian raskin. “Namun jatah itu masih dapat diambil pada bulan berikutnya tetapi harus dibayar sesuai jatah pengambilan, misalnya, selama dua bulan atau selebihnya,” papar Primadina.
Untuk diketahui, pagu raskin diterima Kabupaten Mura untuk 2010 ada 42.198 Rumah Tangga Sasaran (RTS). Dimana akan dibagikan selama 10 bulan dengan ketentuan per KK mendapat 15 kg terhitung mulai Januari hingga September 2010. Sedangkan Oktober sebanyak 21 kg per KK dengan harga Rp 1.600 per kg.
Menyinggung kualitas raskin, Primadina menjelaskan, belakangan mulai membaik kendati tingkat patahan beras masih banyak. Namun tidak seburuk raskin sebelumnya.
Sedangkan penetapan harga diluar ketentuan pemerintah Rp 1.600 per kg. “Penambahan harga hanya bisa dilakukan jika terjadi kendala dalam soal pengangkutan beras oleh Bulog. Sehingga pihak kecamatan atau desa harus mengambil sendiri ditempat tertentu, maka bisa dilakukan penambahan harga jual raskin. Asalkan ada kesepakatan oleh tim raskin di kecamatan atau desa dan diketahui masyarakat setempat,” papar Primadina.(11)
0 komentar