Image Hosting
Image Hosting

LUBUKLINGGAU-Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumsel, dengan terdakwa Rachma Istiati kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Sidang digelar Senin (19/4), dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi.


Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fredy F Simanjuntak, Riki Ramadhan dan Aka Kurniawan menghadirkan tiga orang saksi, yakni Sayuti Hadim sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Hafisah sebagai Bendahara dan Ahmad Rivai sebagai Kasubbag Keuangan KPU Provinsi Sumsel.


Di hadapan majelis hakim, ketiga saksi membenarkan bahwa KPU Provinsi Sumsel menggulirkan dana hibah senilai Rp 7.494.172.013 yang berasal dari belanja hibah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2008. Dana itu dicairkan dalam enam tahap langsung ke rekening KPU Kabupaten Mura. Namun, pada tahap kedua dan ketiga dicairkan secara tunai kepada sekretaris KPU Mura yang pada waktu itu dijabat oleh Rachma Istiati.


"Pada waktu itu Rachma memaksa pimpinan kami (KPU Sumsel,red) untuk mencairkan dana tersebut secara tunai. Alasannya, supaya mempercepat pelaksanaan Pilgub," ungkap Hafisah di hadapan majelis hakim yang diketuai Agusin dengan hakim anggota Wahyu Widya Nur Fitri dan Ahmad Samuar serta Panitera Pengganti (PP) Harmen, Senin (19/4).


Setelah mencairkan dana tersebut, KPU Provinsi Sumsel memerintahkan kepada KPU Kabupaten Mura untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas dana yang telah dicairkan, beberapa waktu lalu. Namun, tidak juga diindahkan oleh KPU Kabupaten Mura.


"Kami telah melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak lima kali kepada KPU Mura supaya menyampaikan LPJ. Namun, ditunggu hingga 31 Desember 2008 belum juga dikirim. Kami juga tidak mengetahui alasannya pada waktu itu," terang Plt Sekretaris KPU Provinsi Sumsel, Sayuti Hadim.


Kemudian, saksi lainnya yakni Ahmad Rivai mengungkapkan adanya pengembalian dana dari KPU Mura ke KPU Provinsi Sumsel sebanyak dua kali. Masing-masing berjumlah Rp 207.300.000 untuk honor sebulan dan Rp 263.403.000 pengembalian dana yang tidak terserap atau sisa anggaran.
Setelah mendengar tiga orang saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Jumat (23/4) dengan agenda masih mendengar keterangan saksi-saksi.(05)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget