Image Hosting
Image Hosting

LUBUKLINGGAU–Rachma Istiati, terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumsel, membantah kalau dirinya memaksa KPU Sumsel untuk mencairkan secara tunai dana hibah kepada KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura) se-bagaimana keterangan saksi pada persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin (19/4) lalu.

"Saya tidak pernah memaksa KPU Sumsel untuk mencairkan secara tunai dana hibah tersebut. Apalagi dana itu diperuntukkan proses pelaksanaan Pilgub. Dan pencairan dana tersebut telah sesuai dengan prosedur ditetapkan," ungkap Rachma, kepada Linggau Pos, Selasa (20/4).

Sebagaimana diketahui, menurut keterangan saksi-saksi antara lain Sayuti Hadim sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Hafisah sebagai Bendahara dan Ahmad Rivai sebagai Kasubbag Keuangan KPU Provinsi Sumsel di persidangan mengungkapkan, bahwa KPU Provinsi Sumsel menggulirkan dana hibah senilai Rp 7.494.172.013 yang berasal dari belanja hibah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2008. Dana itu dicairkan dalam enam tahap langsung ke rekening KPU Kabupaten Mura. Namun, pada tahap kedua dan ketiga dicairkan secara tunai kepada sekretaris KPU Kabupaten Mura yang pada waktu itu dijabat oleh Rachma Istiati.

"Pada waktu itu Rachma memaksa pimpinan kami (KPU Sumsel, red) untuk mencairkan dana tersebut secara tunai. Alasannya, supaya mempercepat pelaksanaan Pilgub," ungkap Hafisah di hadapan majelis hakim yang diketuai Agusin dengan hakim anggota Wahyu Widya Nur Fitri dan Ahmad Samuar serta Panitera Pengganti (PP) Harmen.
Setelah mencairkan dana tersebut, KPU Provinsi Sumsel memerintahkan kepada KPU Kabupaten Mura untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas dana yang telah dicairkan, beberapa waktu lalu. Namun, tidak juga diindahkan oleh KPU Kabupaten Mura.

"Kami telah melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak lima kali kepada KPU Mura supaya menyampaikan LPJ. Namun, ditunggu hingga 31 Desember 2008 belum juga dikirim. Kami juga tidak mengetahui alasannya pada waktu itu," terang Plt Sekretaris KPU Provinsi Sumsel, Sayuti Hadim.

Terkait keterangan tersebut, Rachma pun membantah kalau dirinya tidak mengindahkan peringatan yang dilayangkan KPU Sumsel tersebut. Sebab, usai pelaksanaan Pilgub bendahara KPU Mura yang waktu itu dijabat oleh R Iskandar langsung menghilang untuk membuat laporan keuangan tersebut.
"Usai pelaksanaan Pilgub, bendahara KPU langsung menghilang. Dan kami sudah mencari ke mana-mana namun tidak juga ditemukan hingga Desember. Jadi, bukannya kami tidak mengindahkan peringatan KPU Sumsel tersebut," pungkasnya.(05)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget