Image Hosting
Image Hosting

Kasus Dugaan Penipuan
LUBUKLINGGAU–Penyidik Satreskrim Polres Lubuklinggau bakal menghentikan proses penyidikan kasus dugaan penipuan dengan terlapor mantan Kades Lubuk Pauh, berinisial Ai dengan korban Bachtarudin. Dasar rencana penghentian proses penyidikan terlapor, yang juga salah seorang anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mu-ra) karena korban Bachtarudin mencabut laporannya.

"Untuk kasus laporan dugaan penipuan dengan terlapor anggota DPRD Mura berinisial Ai, rencananya akan dihentikan. Karena antara pelapor dan terlapor sepakat berdamai," ungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mukhlis kepada Linggau Pos dihubungi via ponselnya, Minggu (18/4).

Ditambahkan Mukhlis, dalam kasus dugaan penipuan dengan terlapor oknum anggota dewan ini, polisi tidak mungkin meneruskannya tanpa ada korban yang merasa dirugikan. "Kalau tidak ada yang dirugikan apa yang mau kami proses. Selain itu dari hasil pemeriksaan, terlapor sudah pernah mengembalikan uang walaupun tidak semuanya," kata Mukhlis.

Terpisah, korban Bachtarudin ketika dihubungi melalui Hp-nya mengakui ada upaya damai dalam kasus tersebut. "Ya, memang ada itikad baik dari dia (Ai,red) dalam masalah yang saya laporkan. Itikad tersebut saya sambut dengan baik, dengan mencabut berkas laporan," kata Bachtarudin.

Sekedar mengingatkan, Ai dilaporkan Bachtarudin, Kamis 17 Desember 2009, ke SPK Mapolres Lubuklinggau atas tuduhan dugaan penipuan. Di hadapan polisi Bachtarudin kala itu menceritakan, kronologis kejadian bermula pada Desember 2007, Ai menjual sebidang tanah kepadanya seluas 16 hektar seharga Rp 38,5 juta. Tanah tersebut terletak di Desa Pauh Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, ketika Ai masih menjabat Kades di desa tersebut. Selanjutnya, ketika korban mengajak melihat lokasi tanah yang dijual, Ai hingga saat ini tidak mau menunjukkannya.

Selang beberapa hari, Sabtu (19/12), terlapor dalam hal ini oknum anggota DPRD Kabupaten Mura berinisial Ai (36), melapor balik Bachtarudin ke Mapolres Lubuklinggau atas tuduhan pencemaran nama baik. Warga Jalan Yos Sudarso Gg Mawar Putih RT 03 Kelurahan Tanah Periuk tersebut mendatangi SPK Mapolres Lubuklinggau, Sabtu (19/12) sekitar pukul 22.00 WIB.

Di hadapan penyidik Ai menceritakan, selama ini antara dirinya dan Bachtarudin tidak pernah ada perjanjian masalah jual beli tanah seperti dilaporkan ke Mapolres Lubuklinggau. Yang ada menurut Ai, Bachtarudin meminta dirinya untuk diikutsertakan dalam program revitalisasi perkebunan sawit di Desa Lubuk Pauh Kecamatan BTS Ulu.(09)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget