LUBUKLINGGAU–Ada sembilan sektor yang diminati oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Lubuklinggau. Namun, dari kesembilan sektor tersebut yang paling diminati adalah sektor perdagangan dan perhotelan.
Kesembilan sektor-sektor tersebut, antara lain pertanian peternakan dan kehutanan, pertambangan, industri pengolahan, listik gas dan air. Kemudian perdagangan dan perhotelan, angkutan pergudangan dan komunikasi, keuangan asuransi dan jasa perusahaan, dan yang terakhir adalah jasa kemasyarakatan sosial dan perorangan.
Bahkan jumlah perusahaan yang bergerak pada sektor itu paling tinggi dibandingkan dengan perusahaan yang bergerak pada sektor lain. Hal itu berdasarkan data yang ada pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Lubuklinggau. Dari Januari sampai dengan Maret 2010 telah berdiri 90 perusahaan yang ada di Kota Lubuklinggau. Dari 90 perusahaan , 59 diantaranya adalah perusahaan yang bergerak pada bidang perdagangan dan perhotelan. Jumlah perusahaan yang paling sedikit adalah pada sektor konstruksi bangunan, hanya 1 perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota LubukLinggau melalui Kabid Pengawasan dan Hubin Saker, Asussasi AK mengatakan, perusahaan yang bergerak pada sektor perdagangan yang ada di Kota Lubuklinggau ini banyak didominasi perusahaan perorangan, seperti toko-toko yang menjual barang-barang dagangan.
Saat ditanya apakah perusahaan-perusahaan tersebut telah melaporkan peraturan-peraturan yang mereka miliki kepada pihak Disnaker. Asussasi menjelaskan, untuk perusahaan-perusahaan yang wajib melaporkan peraturan-peraturan yang mereka miliki adalah perusahaan-perusahaan yang memilki jumlah karyawan diatas 10 orang. Perusahaan yang telah melaporkan peraturan-peraturannya berjumlah 87 perusahaan.
Peraturan perusahaan yang dilaporkan oleh perusahaan adalah peraturan mengenai hak dan kewajiban yang ada pada perusahaan tersebut. Baik hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pengusaha yang memiliki perusahaan itu sendiri maupun hak dan kewajiban yang dimiliki oleh para karyawan yang bekerja pada perusahaan tersebut.
"Hak para pegusaha, misalnya, mewajibkan para karyawan masuk kerja tepat pada waktu, kewajiban para pengusaha adalah membayar upah para karyawan sesuai dengan Upah Minimum Sektoral," tambahnya.
Dikatakan Asussasi, lagi Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Selatan 2010 terdiri dari sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perburuhan dan perikanan Rp 974.216 per bulan. Sementara sektor pertambangan dan penggalian Rp 974.216 per bulan.
Sektor industri pengolahan Rp 974.216 per bulan. Sektor listrik, gas dan air Rp 975.000 per bulan. Lalu pada sektor bangunan Rp 1.200.000 per bulan. Pada sektor perdagangan besar, eceran, dan rumah makan, serta hotel Rp 974.216.00 per bulan. Sektor angkutan, pergudangan dan komunikasi Rp 1.019.000 per bulan. Pada sektor keuangan asuransi, usaha persewaan bangunan, tanah dan jasa perusahaan Rp974.216 per bulan. Dan pada sektor jasa kemasyarakatan, sosial dan perorangan Rp 1.019.700 per bulan.
Kemudian ketika ditanya mengenai apakah sering terjadi sengketa antara perusahaan dengan karyawannya, ia pun menjawab persengketaan yang terjadi antara perusahaan dengan karyawannya jarang terjadi di Kota Lubuklinggau ini. Walaupun persengketaan itu jarang terjadi, tetapi persengketaan itu tetap ada hal itu merupakan hal yang wajar di dalam perusahaan. "Pada Maret 2010 lalu, ada perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan rotan memberhentikan tiga orang karyawannya. Pemberhentian tersebut dilakukan karena perusahaan tersebut kesulitan dalam penjualan rotannya dikarenakan rotan sekarang sudah sangat sulit untuk dicari. Oleh karena itu, perusahaan memberhentikan ketiga karyawannya dengan alasan untuk menghemat beban yang dikeluarkan karena pemasukan dari penjualan rotan. Tetapi pihak perusahaan tidak memberikan pensangon kepada karyawan yang diberhentikan tersebut,"jelasnya.
Lanjutnya lagi, ketiga karyawan tersebut mengadukan permasalahan yang terjadi ke pihak Disnaker Kota Lubuklinggau sebagai upaya penyelesaian sengketa pihaknya lalu memanggil kedua belah pihak yang bersengketa, lalu memberikan saran dan masukan kepada kedua belah pihak agar menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Dan pada akhirnya persengketaan itu bisa diselesaikan dengan baik. "Disnaker bisa bertindak sebagai fasilitator dan mediator untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada perusahaan," jelasnya.
Dia juga menambahkan, pada 2009 lalu, perusahaan yang ada di Kota LubukLinggau berjumlah 492 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 3618 tenaga kerja yang terdiri dari tenaga kerja laki-laki sebanyak 2602 tenaga kerja dan 1016 tenaga kerja perempuan. "Alhamdulillah, dengan jumlah perusahaan yang cukup banyak dan juga pihak Disnaker Kota Lubuklinggau yang telah bekerjasama dengan perusahan-perusahaan tersebut dalam hal penyaluran tenaga kerja dan penginformasian lowongan kerja, maka telah banyak masyarakat yang telah bekerja pada perusahaan-perusahaan yang telah terdaftar pada Disnaker Kota LubukLinggau. Karena salah satu tujuan Disnaker adalah mengurangi jumlah pengangguran yang ada di Kota Lubuklinggau" ungkapnya.(MG-01)
0 komentar