Kampanye Sebelum Jadwal
MUSI RAWAS–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menilai iklan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mura, terbit disalah satu media melanggar aturan. Sebab iklan tersebut memuat sudah masuk kategori kampanye. Artinya pasangan tersebut sudah melakukan kampanye sebelum waktu kampanye yang ditetapkan KPU Kabupaten Mura. Demikian dikemukakan Anggota Panwaslu Kabupaten Mura, Abu Yamin kepada koran ini, Selasa (6/4).
Padahal sesuai dengan kesepakatan Pemilu Damai, Sabtu (3/4) lalu, serta Keputusan KPU Nomor 1/KPTS/KU Mura/2009 disebutkan bahwa jadwal kampanye dimulai 16 Mei hingga 1 Juni 2010 mendatang.
Selain itu Panwaslu juga mengingatkan kepada pasangan lainnya agar tidak menggunakan kata-kata pilih dikendaraannya. Karena itu mengandung makna mengajak, dan dinilai melanggar aturan.
"Kita melihat ada kegiatan-kegiatan yang dugaannya sudah mengarah kepada kampanye. Untuk itu kami mengingatkan pasangan calon agar tidak melakukan kegiatan atau memasang alat peraga yang dikategorikan kegiatan kampanye. Seperti kami temukan hari ini (kemarin,red) disalah satu media ada dugaan pasangan calon sudah curi start karena pakai kalimat contreng," terang anggota Abu Yamin.
Sementara calon lain lagi, lanjut Abu Yamin, dikendaraannya bertuliskan kata- kata pilih. Yang juga sudah mengarah kepada kampanye.
"Panwaslu akan melayangkan surat peringatan kepada tim kampanye pasangan calon bersangkutan. Kami meminta mereka tidak meneruskannya, kalau pasangan calon ataupun tim pemenangan tidak mengindahkan, Panwaslu akan ambil langkah-langkah konkret agar Pemilu taat aturan. Bila masih juga maka Panwaslu akan rekomendasikan hal ini ke KPU, karena pasangan calon melakukan pelanggaran administrasi,"terangnya.
Sementara itu, Tim Advokasi DPD Partai Golkar Mura, Hasran Akwa menegaskan sejak ditandatangani kesepakatan pemilu damai, kata-kata pilih yang terdapat dikendaraan tim harus dihilangkan sampai massa kampanye tiba.
Hasran meminta semua itu juga dilakukan oleh seluruh pasangan calon yang ada agar tercipta Pemilukada bersih.(07)
0 komentar