Image Hosting
Image Hosting

LUBUKLINGGAU–Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2010 Pemkot Lubuklinggau, diprediksi naik 4 hingga 5 persen dari total APBD Induk 2010. Asumsi kenaikan APBD merujuk dari penyerapan pendapatan daerah.
"Angka pastinya belum final, diperkirakan kenaikan APBD Perubahan sekitar Rp 20 miliar,"
demikian diungkapkan, Asisten III Setda Kota Lubuklinggau, Rahman Sani kepada wartawan koran ini setelah rapat evaluasi kegiatan APBD 2010 dan pembahasan rancangan draf APBD Perubahan di kantor Walikota kompleks perkantoran Pemkot Lubuklinggau Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Sabtu (24/4).
Lebih lanjut Rahman Sani mengatakan, total APBD Induk 2010 Rp 477. 461. 716.212. "Anggaran untuk belanja tidak langsung Rp 178.027.980.031. Sedangkan belanja langsung Rp 299.433. 736.181," katanya.
Menurut dia, penyerapan APBD Induk 2010 belum begitu signifikan. "Sebab saat ini masih dalam proses tender. Proyek pembangunan fisik maupun pengadaan diseluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih dalam tahap evaluasi penawaran," ucapnya.
Dia menambahkan, kenaikan APBD melihat dari hasil penyerapan pendapatan Pemkot Lubuklinggau baik dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dana perimbangan dari pemerintah pusat dan bagian lain pendapatan yang sah. Dana perimbangan terdiri dari empat bagian, diantaranya bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Sedangkan bagian lain pendapatan yang sah bersumber dari bagi hasil pajak provinsi.
Ada lima jenis bagi hasil pajak provinsi, yakni bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bagi hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bagi hasil BBNKB diatas air, bagi hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), bagi hasil pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
Lebih lanjut Rahman Sani menjalaskan, dalam rapat tersebut belum membahas secara rinci mengenai APBD Perubahan. Hanya penekanan kepada Satuan Kerja (Satker) lebih fokus pada kegiatan skala prioritas. "Misalnya ada kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan agar diganti dengan kegiatan lain atau merubah nama kegiatannya. Sehingga dana yang sudah dianggarkan dalam APBD Induk 2010 bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lain yang sangat mendesak," tegasnya.
Dia memberi contoh, misalnya, DAK bidang kesehatan. Berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) penggunaan DAK bidang kesehatan 2010 tidak boleh untuk pembanguan fisik, melainkan hanya diperbolehkan untuk peralatan kesehatan. "Jadi DAK bidang kesehatan yang dianggarkan dalam APBD Induk 2010 harus dirubah judulnya untuk melengkapi peralatan kesehatan," katanya memberi contoh.
Menurut Rahman Sani, APBD Induk 2010 sudah disahkan pada September 2009. Sementara Juknis pengunaan DAK bidang kesehatan baru diterbitkan oleh pemerintah pusat. "Maka dari itu dalam APBD Perubahan ini judul kegiatan DAK bidang kesehatan itu perlu diperbaiki," ungkapnya.(02)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget