Image Hosting
Image Hosting

Rachma Makin Terpojok
LUBUKLINGGAU–Dana untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2008, senilai Rp 1 milar yang diduga masuk ke rekening Junaidi (suami Rachma) makin menguat.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan terdakwa Rachma Istiati, agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (27/4).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fredy Simanjutak dkk menghadirkan tiga orang saksi yaitu wakil pimpinan Bank Sumsel Cabang Lubuklinggau, M Yusuf Damsyik (44), sopir truk, Alrifai (50), warga Perumnas Pemda Kelurahan Rahma Blok B Nomor 673 dan mantan Bendahara Rutin KPU Mura, Muhammad Sopian (41), warga Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Di hadapan majelis hakim, M Yusuf Damsik mengatakan KPU Mura memiliki rekening di Bank Sumsel Cabang Lubuklinggau, dengan nomor rekening 143.301.1228. "Ada dana masuk senilai Rp 2,7 miliar, namun saya tidak mengetahui bahwa uang itu dari KPU Provinsi Sumsel," katanya kepada majelis hakim, diketuai hakim Agusin dengan anggota hakim Moris Sihombing dan Corpioner serta dibantu Panitera Pengganti (PP), Harmen.
Lanjut warga komplek Graha Blok A 32 Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II tadi, bahwa dana Rp 1 miliar ditransfer ke rekening atas nama Junaidi dengan tujuan biaya pengangkutan logistik. "Dana itu dikirim bendahara khusus Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel KPU Mura, Iskandar," jelasnya.

Usai Damsik memberikan keterangannya, majelis hakim melanjutkan saksi Alrifai. Dia mengatakan dirinya menyediakan kendaraan lima unit mobil truk yang nongkrong di rumah makan. Setelah mendapatkan lima truk tersebut, lalu truk itu digunakan mengangkut logistik KPU Kabupaten Mura. Truk tersebut mengangkut barang logistik ke-20 kecamatan, sedangkan satu kecamatan yakni di Ulu Rawas (Muara Kulam) menggunakan mobil double gardan, karena medannya berat dan tidak bisa dilewati mobil biasa. "Saya hanya sanggup mengirim logistik KPU Mura ke-20 kecamatan saja," ungkapnya.

Menurut dia, Rommy Khrisna menelpon dan mengatakan kepadanya, apakah bisa menyiapkan kendaraan untuk mengangkut logistik Pilgub Sumsel 2008, dijawab Alrifai bisa. "Saya mendapat Rp 500 dari ongkos pengiriman logistik setiap kecamatan. Pembayaran ongkos dilakukan dua kali, yakni Rp 4 juta dan 6 juta," pungkasnya.
Kemudian majelis melanjutkan pemeriksaan saksi Muhammad Sopian (41), warga Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Sopian mengungkapkan saat itu dirinya menjabat bendahara rutin sekretariat KPU Mura. "Saya tidak lihat secara langsung, namun mengetahui ada kegiatan pembayaran honor kepada PPK," katanya.

Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Jumat (30/4) dengan agenda mendengar keterangan saksi.(10)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget