Calon Incumbent Belum Ajukan Cuti
MUSI RAWAS–Bupati Musi Rawas (Mura), H Ridwan Mukti dan Wakil Bupati, Hj Ratnawati Ibnu Amin dalam waktu dekat akan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), seiring berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mura masa bakti 2005-2010.
"Dalam dua tiga hari ini LKPJ Bupati dan Wakil Bupati akan segera disampaikan pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mura," kata Sekretaris Bappeda Mura, Bambang Hermanto, Selasa (13/4).
Menurut Bambang Hermanto, saat ini Pemkab Mura sedang menyusun LKPJ yang berisikan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Mura selama lima tahun kepemimpinan Ridwan Mukti dan Ratnawati Ibnu Amin.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Mura, Tribuana didampingi Kabag Perundang-undangan DPRD Mura, M Yasin Yunus menjelaskan, DPRD Kabupaten Mura sudah menyampaikan surat kepada Bupati Mura, 5 April 2010 mengenai pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan.
"Berdasarakan PP No.6 Tahun 2005, khususnya pasal 2 ayat (1) dan (4) serta pasal 3, maka dewan diwajibkan mengirimkan surat pemberitahuan kepada bupati dan wakil bupati, 5 bulan sebelum jabatan berakhir," katanya.
Dikatakan Tribuana, surat yang ditandatangani Ketua DPRD Mura Hj Srie Hernalini Nita Utami tersebut, selain memberitahukan bupati mengenai akan berakhirnya masa jabatan juga meminta kepada bupati agar dapat mempersiapkan tahapan proses penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah. Dan menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD paling lambat 30 hari setelah surat pemberitahuan ini disampaikan.
"Masa jabatan Bupati Mura periode 2005-2010 berakhir pada 5 September 2010, hal ini ditetapkan berdasarkan pelantikan pasangan bupati pada 5 September 2005," jelas Tribuana.
Selain itu surat tersebut dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mura, yang merupakan amanat dari PP No.6 Tahun 2005, diatur dalam pasal 2 ayat (1) hurup b yang menerangkan, pemberitahuan DPRD kepada KPU mengenai akan berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Surat ini nantinya menjadi salah satu dasar KPU Kabupaten Mura, untuk melaksanakan tahapan Pemilukada,"katanya.
Menanggapi cuti calon incumbent, saat kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mura, menurut kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Rita Mardiah, harus disampaikan ke Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Namun, surat cuti Bupati Mura hingga saat ini belum disampaikan karena masih menunggu masuknya masa kampanye.(11)
0 komentar