Image Hosting
Image Hosting

Sidang Tipikor Pengangkutan Logistik
LUBUKLINGGAU–Rommy Khrisna, terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemilihan Umum (Pemilu) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) makin tersudut. Pasalnya, kegiatan pengangkutan logistik Pemilu yang dilaksanakan lansung oleh mantan Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura) itu dinilai merugikan negara Rp 95 juta.


Hal itu terungkap dalam sidang agenda mendengar keterangan saksi Ahli BPKP Sumsel, Hendro Prastowo, Selasa (13/4), di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Di hadapan majelis hakim, Hendro Prastowo mengatakan pihaknya melakukan audit selama 30 hari. "Dasar perhitungan kerugian negara berdasarkan bukti-bukti yang didapat dari penyidik tentang masalah pengangkutan logistik KPU Kabupaten Mura," jelasnya, kepada majelis hakim diketuia Wahyu Widya dengan hakim anggota Moris Sihombing dan Neva Irawan serta Panitera Pengganti (PP), Zainal Abidin Kamal.


Dalam penghitungan, sambung Hendro Prastowo, terdapat selisih Rp 95 juta. "Kegiatan dengan anggaran Rp 100 juta lebih harus diadakan pelelangan, sedangkan dana Rp 100 juta kebawah dapat langsung ditunjuk," jelasnya.
Ditanya tim JPU, Fredy Simanjuntak, apa dasar hukum harus diadakan lelang? Dia menjawab kegiatan lelang berdasarkan Keppres No.80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, lalu Permendagri No.13 Tahun 2006. "Masih banyak lagi dasar hukumnya," ucapnya.


Selanjutnya kuasa hukum terdakwa, Khristian Lesmana diberikan kesempatan memberikan pertanyaan. "Apakah hasil laporan audit BPKP hanya disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau?" tanya Kristian Lesmana.
Ditanya demikian, Hendro Prastowo menjawab bukti-bukti yang didapat dari penyidik. Jadi, hasilnya diserahkan ke Kejari. "Tim BPKP ada dua, yakni investigasi dan penghitungan. Untuk kasus ini, penyidik mencari data lalu diserahkan ke tim audit BPKP," terangnya.


Setelah mendengar keterangan saksi ahli, majelis hakim mempersilakan memberikan tanggapannya. Terdakwa mengaku keberatan atas keterangan saksi ahli. "Saya keberatan Bu Hakim," ucapnya. Kemudian majelis hakim menunda sidang hingga Selasa (20/4) mendatang, dengan agenda mendengar keterangan saksi meringankan (ade charge).(10)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget