Image Hosting
Image Hosting



foto Agus/Linggau Pos
SIDANG :
Briptu Ded saat menjalani sidang disiplin di Mapolres Lubuklinggau, Selasa (13/4).





LUBUKLINGGAU–Pimpinan sidang disiplin Polres Lubuklinggau memutuskan Briptu Ded, anggota Polres Lubuklinggau, ditempatkan di ruang khusus selama 21 hari dan penundaan pangkat selama satu periode. Putusan itu ditetapkan dalam sidang yang dilaksanakan, Selasa (13/4), di Aula Mapolres Lubuklinggau. Vonis yang ditetapkan, sidang dipimpin Kompol Arief Wibowo dengan anggota pendamping AKP Daniel Sitorus dan AKP Bambang Suwono lebih ringan dari pada tuntutan tim penuntut, Ipda Rudi Hartono yang meminta agar terperiksa Briptu Ded ditempatkan di ruang khusus selama 21 hari. Kemudian penundaan Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) selama dua periode dan penundaan gaji berkala selama dua periode.


Setelah mendengar keterangan terperiksa Briptu Ded, saksi Jonet Felik, Widya, Linda, Febri dan tim penuntut, AKP Daniel serta pendamping terperiksa Aiptu Junaidi, kata pimpinan sidang, Briptu Ded tidak mengkonsumsi narkoba dan hasil tes urine atau darah negatif.


"Untuk pidananya memang tidak terbukti, karena terperiksa sebagai anggota Polri membiarkan adanya tindak pidana maka kami tetap menghukum kedisiplinannya," kata Kompol Arief Wibowo.
Ditambahkannya, Briptu Ded melanggar pasal 3 huruf h dan pasal 6 huruf b PP No.2 Tahun 2003 tentang Kedisiplinan Anggota Polri. Untuk itu, kata Kompol Arief Wibowo, terperiksa ditempatkan di ruang khusus selama 21 hari dan penundaan usulan kenaikan pangkat selam satu periode.


"Bagaimana terperiksa, apakah menerima putusan ini atau keberatan," ucap pimpinan sidang seraya mempersilakan Briptu Ded berkonsultasi dengan pendamping terperiksa.
Adapun bahan pertimbangan meringankan, Briptu Ded masih muda sehingga bisa diberikan pembinaan. Sedangkan hal-hal memberatkan, yaitu tidak melapor adanya penyalahgunaan narkoba, berbelit-belit dan pergi dari tempat tugas tanpa izin atasannya.


Usai berkonsultasi dengan pendamping terperiksa, Briptu Ded menerima ditempatkan di ruang khusus 21 hari, tapi keberatan jika dihukum penundaan UKP selama satu periode. "Saya keberatan pada putusan penundaan UKP," ujarnya.


Selanjutnya pimpinan sidang langsung melaksanakan putusan penempatan 21 hari di ruang khusus. "Untuk putusan penundaan UKP yang dianggap berat, maka akan dilanjutkan ke tingkat angkum Polda Sumsel," jelas Kompol Arief Wibowo, mengimbuhkan terperiksa diberikan waktu 14 hari guna mengajukan memori keberatan.
Kemudian, Briptu Ded yang mengenakan baju dinas digiring dua anggota Provost menuju ruang khusus. "Saya tidak pernah konsumsi tapi saya akui pergi keluar kota tanpa izin atasan," ucap Briptu Ded kepada wartawan koran ini, kemarin.(10)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget