Image Hosting
Image Hosting

Idil Wahyudin: Dukungan PKNU Cacat Hukum
MUSI RAWAS–Kendati empat pasang kandidat bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas (Mura) sudah kembalikan berkas pencalonan ke KPU Kabupaten Mura, namun besar kemungkinan hanya tiga pasang calon yang bakal bersaing Sabtu, 5 Juni mendatang.

Kok Bisa! Divisi Teknis KPU Kabupaten Mura, Novriansyah kepada koran ini, Jumat (19/3) mengatakan, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2010 dan surat keputusan KPU Kabupaten Mura Nomor 07 Tahun 2010, maka pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol. Terkait gabungan parpol yang sepakat untuk mengusung calon sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mencabut dukungan.

“Surat pernyataan untuk tidak mencabut dukungan sudah ditandatangani, artinya sudah jelas suka tidak suka parpol yang menandatangani surat pernyataan tidak bisa menarik dukungan terhadap kandidat balon,” tegas Novriansyah.
Hanya saja final ada di tangan komisioner KPU Kabupaten Mura, yang saat ini masih melakukan pemeriksaan administrasi (seleksi berkas, red). “Yang berhak menandatangani surat pernyataan tidak menarik dukungan adalah ketua dan sekretaris parpol, sementara untuk PKB berarti ketua dan sekretaris dewan tanfiz. Surat ini akan kami verifikasi, namun menyangkut informasi kalau PKNU menarik dukungan kami belum tahu. Kita lihat saja hasil verifikasi berkas nanti,” tambahnya.

Namun, Novri menjelaskan bila hasil verifikasi gabungan parpol yang mendukung tidak cukup syarat, yakni 15 persen maka dapat dipastikan kandidat balon akan dicoret.
“Kalau syaratnya tidak lengkap maka pasangan kandidat balon kami coret dari pencalonan, dan surat pernyataan tidak menarik dukungan akan kami cek kebenarannya, bila ada salah maka ada kemungkinan kandidat balon gugur. Dari empat pasang kandidat balon menjadi tiga pasang,” pungkasnya.

Sementara dedengkot PKNU, Idil Wahyusin Noor menegaskan kalau surat pernyataan dukungan dari PKNU terhadap pasangan Wazanazi Wahid-Untung Supriyanto bukan ditandatangani oleh pihak berwenang. Bila surat pernyataan dukungan selayaknya ditandangani oleh ketua dan sekretaris parpol, sementara dukungan terhadap dua balon itu ditandatangani oleh wakil sekeretaris bukan sekretaris.

“Memang Ketua PKNU Hasbi Basyar, namun Hasbi pindah ke Partai Golkar dan yang berhak saat ini H Weli Fatriawan dengan sekretarisnya Hj Susiana. Sementara yang menandatangani Wakil Ketua 4, yakni Heri dan Wakil Sekretaris, Edi,’’ tegas Idil.
Idil juga menambahkan, informasi yang didapatnya kalau mereka sudah menghadap pihak wilayah, wilayah sudah kirimkan surat ke KPU Kabupaten Mura terkait hal ini. “Yang berhak mencalonkan adalah parpol di masing-masing tingkatan artinya yang berhak mencalonkan adalah DPC PKNU Kabupaten Mura, tetapi bukannya kami tidak mendukung namun mekanisme administrasi tidak terlaksana dengan baik. Artinya pencalonan batal demi hukum, surat pernyataan bisa dikatakan sah bila yang berwenang menandatangani,” pungkas Idil.(07)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget