foto M Yasin/Linggau Pos
BONGKAR : Pol-PP Kota Lubuklinggau membongkar reklame di Jalan A Yani Kota Lubuklinggau, Jumat (19/3).
Tim Gabungan Membongkar Reklame
LUBUKLINGGAU–Sejumlah perusahaan jasa periklanan mengabaikan peringatan Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kota Lubuklinggau. Sebagai tindak lanjutnya, KPP merekomendasikan kepada tim gabungan Pemkot Lubuklinggau untuk membongkar 450 reklame atau baliho yang tidak mengurus izin.
Kepala KPP Kota Lubuklinggau, Syafriadi melalui Kasi Pengelolaan Data dan Pemeriksaan, Asep Herdiana mengatakan, pihaknya sudah merekomendasikan kepada tim gabungan untuk membongkar reklame dan baliho yang tidak mengurus izin.
“Ketika kami menghubungi pihak perusahaan jasa periklanan yang memasang sejumlah reklame atau baliho tersebut berjanji akan mengurus izin. Namun hingga kini mereka tidak mengurusnya,” ungkap Asep kepada Linggau Pos di Jalan A Yani, Jumat (19/3), saat tim gabungan membuka salah satu reklame di kawasan itu.
Asep mengaku kesulitan membongkar reklame berukuran besar. Sebab tidak memiliki alat untuk membongkarnya. KPP selaku koordinator penertiban reklame atau baliho akan menyewa alat pemotong. “Atau mungkin nanti menyewa mesin las untuk membuka reklame berukuran besar. Tergantung hasil kesepakatan tim gabungan nantinya,” ucapnya.
Menurut Asep, pembongkaran reklame berukuran besar kemungkinan akan dilakukan pekan depan. Dan salah satu reklame di Jalan A Yani yang dibuka oleh tim gabungan, kemarin sudah habis masa berlakunya “Penindakan akan dilakukan pada bulan ini juga. Itu reklame lama, masa izin sudah habis,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menerangkan, tiang penyangga reklame lama yang sudah tidak terpakai lagi akan dibongkar. “Kalau keberadaannya mengganggu keindahan akan dibongkar. Akan tetapi kalau dirasa tidak merusak pemandangan tetap dipertahankan,” terangnya.
Namun demikian, pihaknya akan meminta surat hibah kepada perusahaan periklanan yang memiliki tiang penyangga reklame di Jalan A Yani itu. Walaupun kententuannya tiang penyangga reklame yang sudah habis izinnya menjadi milik pemerintah dalam hal ini Pemkot Lubuklinggau. “Akan tetapi, untuk menghindari gugatan kami akan mengurus surat hibahnya terlebih dahulu,” katanya.
Pantauan koran ini, tim gabungan Pemkot Lubuklinggau terdiri dari Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kota Lubuklinggau, Alha Warizmi, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (KPP), Hermansyah, bersama puluhan anggota Sat Pol-PP Kota Lubuklinggau berserta staf KPP Kota Lubuklinggau. Mereka menghitung jumlah reklame berukuran besar yang akan dibongkar yang ada di Kota Lubuklinggau. “Saya menunjukan lokasi reklame berukuran besar kepada kepala Sat Pol-PP. Sebab, Pol-PP yang akan membongkar reklame yang tidak mengurus izin itu,” pungkasnya.(02)
0 komentar