LUBUKLINGGAU–Pesta malam yang dihibur orgen tunggal kembali menelan korban. Peristiwa berdarah hingga merenggut korban jiwa ini terjadi Minggu (7/3) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah pesta pernikahan warga. Korbannya, Feri Nopriansyah (25), warga Jalan Cendrawasih No.08 Kampung 5 Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Pria yang bekerja sebagai tukang ojek ini tewas mengenaskan dengan tujuh luka tusuk, yakni terdapat di tengkuk dua lubang, satu lubang di bawah ketiak kiri hingga tembus ke jantung, dan tiga luka tusuk di lengan kiri.
Tersangkanya Apiko (27), warga Kelurahan Siring Agung, kecamatan yang sama. Usai menikam, Apiko menyerahkan diri ke Mapolres Lubuklinggau dengan didampingi Camat Lubuklinggau Selatan II, Sarmidi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dugaan sementara motif penikaman akibat salah paham.
Diceritakan orang tua korban, Kgs Ruslan (55), saat itu korban sedang menonton acara orgen tunggal pernikahan di rumah temannya di Simpang Temam. “Sekitar pukul 02.00 WIB, saya mendapat kabar Feri meninggal dunia karena dibunuh orang. Lalu saya datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati korban sudah meninggal dunia dan dijaga anggota Polres Lubuklinggau. Lalu korban dibawa ke IGD RS dr Sobirin untuk divisum. Setelah divisum mayat Feri dibawa ke rumah duka,” jelasnya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis, melalui Kasat Reskrim, AKP Jonson Nadapdap didampingi KBO Ipda Forliamzons kepada wartawan koran ini, Minggu (7/3), membenarkan kejadian tersebut. “Kami masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi,” katanya.
Menurut Jonson, kejadian itu berawal dari korban datang ke tempat pesta perkawinan warga dihibur orgen tunggal. Entah bagaimana ceritanya antara korban dan tersangka terjadi salah paham, informasi korban lebih dulu memukul kepala tersangka sehingga terjadi perkelahian.
“Saat itulah tersangka Apiko menusuk korban dengan pisau secara berkali-kali ke tubuh korban hingga tewas di TKP. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka menyerahkan diri ke Sat Reskrim Polres Lubuklinggau sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka diserahkan Camat Lubuklinggau Selatan II, Sarmidi, lalu tersangka diamankan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau,” pungkasnya.(10)
0 komentar