MUSI RAWAS–Kendati jadwal kampanye pasangan kandidat balon belum dimulai, namun sebagian kandidat sudah lakukan sosialisasi ke tengah-tengah masyarakat. Mulai dari menggunakan kendaraan yang dibranding bertuliskan ajakan pada masyarakat untuk memilih, hingga menggunakan aparatur pemerintah di tingkat bawah.
Tanpa tedeng aling-aling (ditutup-tutupi, red) kandidat balon yang belum ditetapkan sebagai kandidat calon oleh lembaga penyelenggara Pemilu, secara kontinu terjun ke masyarakat. Diacara sifatnya pemerintahan, pengajian hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.
Moment-moment seperti ini dimanfaatkan secara maksimal oleh kandidat balon dan parpol pengusung, apalagi saat ini kemelut seputar masalah Panwaslu baru selesai. Sehingga kalaupun kandidat balon akan lakukan kampanye sebelum jadwal tidak ada yang melarang.
Menyikapi hal ini Divisi Teknis KPU Kabupaten Mura, Novriansyah kepada Linggau Pos, Kamis (18/3) menegaskan, kalaupun ada kandidat balon gunakan aparatur pemerintah tingkat bawah untuk sosialisasi pencalonan murni urusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).
“Itu murni urusan Panwaslu, silakan saja Panwaslu yang bertindak. Kalau pelanggaran sifatnya administrasi silakan rekomendasikan ke KPU, namun bila pelanggaran bersifat pidana rekomendasikan saja ke Polres Mura,” tegasnya.
Kendati begitu Novri menjelaskan, tidak ada kandidat balon yang curi start lakukan kampanye. “Sebelum ada ketetapan calon yang diputuskan KPU, artinya belum ada kampanye. Kalau kandidat balon lakukan sosialisasi ke tengah-tengah masyarakat silakan saja. Yang jelas sebelum ditetapkan sebagai calon tidak bisa dikatakan kandidat balon curi start,” tambanya.
Namun Novri menampik kalau pernyataan tersebut dilontarkan karena KPU Kabupaten Mura terindikasi mendukung salah satu kandidat balon. “Tidak benar itu kalau KPU mendukung salah satu kandidat, saya bicara berdasarkan konstitusi bukan berpihak pada salah satu pasangan kandidat balon,” pungkasnya.(07)
0 komentar