Image Hosting
Image Hosting

Penjambret Keok Dipelor Polisi

Sabtu, 06 Maret 2010



foto Hetty/Linggau Pos
PERIKSA : Tersangka Ari Saputra, saat diperiksa anggota polisi Polres Mura, Jumat (5/3).


Melawan Petugas
LUBUKLINGGAU–Ari Saputra (18), warga Jalan Asoka RT 10 Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Jumat (5/3), ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Polres Lubuklinggau dipimpin KBO, Ipda Forliamzons bersama Kanit Idik, Ipda Rio Reza Parindra.

Tersangka disergap di rumahnya sekitar pukul 10.00 WIB. Saat digerebek, Ari sapaan Ari Saputra, memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Akibatnya, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan menghadiahi sebutir timah panas ke bagian kaki kiri.

Setelah Ari tidak berkutik, polisi mengangkut ke IGD RS dr Sobirin Musi Rawas guna mendapatkan pengobatan tim medis. Selanjutnya tersangka diamankan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim, AKP Jonson Nadapdap kepada wartawan koran ini, kemarin, membenarkan penangkapan tersebut. “Karena tersangka mencoba melawan dan melarikan diri, kami terpaksa melumpuhkan dengan menembak kaki kirinya,” ujar Kasat.
Perbuatan tersangka dilakukan bersama Andi Irawan (17), warga Jalan Permata Bunda Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II (sudah ditangkap), Rabu (22/2) sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Yos Sudarso dekat Dealer Mitsubishi Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Kala itu, Anggi Sari Maresa Umar (22) warga Jalan A Yani Perumahan Dinas Sekda Kabupaten Musi Rawas bersama temannya Sultani Ari Perkasa (23), mengendarai sepeda motor melintas dari arah Simpang Periuk menuju pasar Lubuklinggau.

Sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dekat Dealer Mistsubishi, korban dipepet motor milik tersangka lalu menarik dompet milik Anggi. Mengetahui hal ini, korban langsung berteriak dan melakukan pengejaran dibantu seorang anggota Intel Polres Musi Rawas saat melintas di TKP. Ketika melakukan pengejaran, petugas memberikan tembakan peringatan tiga kali hingga akhirnya Andi Irawan terjatuh dari motor dan berhasil diamankan.
“Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(10)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget