KETAT : Pengunjung sidang pembunuhan (Alm) Serda Muslim dengan terdaksa Antoni, diperiksa dengan ketat oleh tim gabungan dari Polres Lubuklinggau, Brimob, Sub Denpom, TNI, Senin (8/3).
Sidang Berakhir Ricuh
LUBUKLINGGAU–Sidang pembunuhan (Alm) Serda Muslim dengan terdakwa Antoni (43), warga Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Senin (8/3), di Pengadilan Negeri Lubuklinggau berakhir ricuh. Pasalnya, pengunjung (keluarga korban, red) tidak menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara 15 tahun, kepada Mantan Kanit Reskrim Polsek Megang Sakti tersebut.
Vonis yang dibacakan majelis hakim diketuai Encep Yuliadi dengan Hakim Anggota Mimi Haryani dan Hakim A Samuar dibantu Panitera Pengganti (PP), Armen lebih ringan. Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunardi dan Darmadi Edison menuntut seumur hidup. Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa serta bukti yang terungkap dalam persidangan, lanjut majelis hakim, Antoni tidak terbukti dalam dakwaan primair pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Namun terbukti dakwaan subsidair sebagaimana diatur pasal 338 KUHP.
“Antoni dihukum pidana penjara selama 15 tahun dipotong masa tahanan,” Ketua majelis hakim.
Adapun bahan pertimbangan memberatkan, perbuatan Antoni meresahkan masyarakat, mengganggu hubungan baik antara TNI-Polri dan dilakukan sangat sadis. Sedangkan hal-hal meringankan tidak ada. Usai persidangan, JPU Yunardi tidak mau berkomentar terhadap putusan majelis hakim tersebut. “No coment dulu,” cetusnya.
Sementara kuasa hukum Antoni, Kurniawan Halim dan Darmawan Mukti kepada Linggau Pos menyatakan pikir-pikir. “Kami akan koordinasi dulu dengan Antoni. Bagaimana prospek hukum kedepannya,” jelasnya.
Encep: Sidang Sudah Ditutup
Sementara itu, sidang pembunuhan (Alm) Serda Muslim dengan agenda pembacaan surat putusan terhadap terdakwa Antoni yang berakhir ricuh tersebut dipertanyakan keabsahannya. Sebab belum diketahui secara persis, apakah sidang itu benar-benar ditutup majelis hakim diketuai Encep Yuliadi dengan tanda ketukan palu atau tidak.
“Saya tidak melihat majelis hakim mengetuk palu tanda sidang ditutup,” kata pengunjung sidang yang tidak mau disebut namanya.
Sidang tanpa diketuk palu, sambung dia, berarti putusan itu belum sah. “Putusannya tidak sah. Mana kami tidak melihat majelis hakim mengetuk palu di meja hijau,” ucapnya.
Hakim Encep Yuliadi didamping Hakim Mimi Haryani saat dimintai tanggapan mengenai masalah tersebut menyatakan pihaknya telah menutup sidang dengan ketukan palu, sebelum majelis hakim diamankan petugas. “Saya tegaskan, sidang itu ditutup dan sah. Sekali lagi demi Allah, sidang saya tutup,” tandasnya.
Ditambahkannya, majelis hakim sebelum memutuskan perkara tersebut, terlebih dahulu salat Thajud dan beberapa kali musyawarah. “Puncak musyawarahnya pada 3 Maret 2010. Dan kami sudah mempertimbangkan dampak baik buruknya pasca putusan ini. Saya pasrah apapun yang terjadi sebab putusan tersebut sudah tepat menurut hukum,” terangnya.
Hal ini terjadi, karena ketika hakim usai membacakan putusan sontak membuat keluarga korban yang menghadiri sidang tersebut berang. Sebab, mereka menilai putusan itu tidak sesuai. Karena massa sudah kelihatan memberontak, para hakim langsung di evakuasi keluar menuju mobil Daihatsu Xenia yang telah dipersiapkan. Inilah yang akhirnya menjadi pertanyaan, apakah hakim sempat mengetok palu atau tidak.
Disinggung soal pertimbangan menetapkan Antoni terbukti dalam pasal 338 KUHP, Encep mengungkapkan, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan direncanakan namun hanya pembunuhan biasa. “Antoni terbukti pasal 338 KUHP dengan pidana maksimal yakni 15 tahun penjara. Hukuman ini paling berat,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, perbuatan Antoni bermula Sabtu 6 Juni 2009 sekitar pukul 21.00 WIB, Aiptu Antoni Zaidan bersama anggota Polsek Megang Sakti diantaranya Brigadir Harun Afrizal, Brigadir Pol Edy Kamson, Brigadir Pol Junaidi, Bripda Ridwan dan Bripda Andi Perdinal serta Kapolsek Megang Sakti, AKP Mahdi Denpat berkumpul di warung pecel depan Mapolsek Megang Sakti.
Mereka mendiskusikan rencana penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di rumah korban Ahmadi alias Gendon. Saat itu Mahdi Denpat bertanya kepada Brigadir Harun Afrizal, “Siapa yang dicurigai sebagai pelaku Curas di rumah Ahmadi.” Lalu dijawab oleh Harun Afrizal, “Berdasarkan ciri-cirinya adalah Sutris, Jon Lenon, Zairin dan Iwan.” Kapolsek Megang Sakti kembali bertanya,
“Apakah Sutris adalah pelaku Curas di rumah Ahmadi alias Gendon?” Dijawab oleh Harun Afrizal, “Apabila dilihat dari ciri-cirinya yang disebutkan oleh saksi korban, saya berkeyakinan bahwa Sutris adalah pelakunya.” Dijelaskan Harun bahwa Sutris tidak pernah tercatat sebagai pelaku kejahatan dan Sutris adalah Ketua BPD Suban, jadi sebaiknya kita menangkap Jon Lenon saja karena ada DPO-nya di Polsek Tugumulyo.
Selanjutnya saat itu Kapolsek Megang Sakti menyarankan karena yang diketahui keberadaannya hanya Sutris dan Zairin, sebaiknya terlebih dahulu menangkap mereka dan mengajak saksi korban untuk memastikannya. Selanjutnya Kapolsek Megang Sakti menghubungi Kepala Desa Megang Sakti 3 menyuruh datang ke kantor Mapolsek Megang Sakti sembari mengajak Ahmadi alias Gendon serta Erwin Sanjaya dan meminjam mobil untuk melakukan penangkapan. Dan Kapolsek memerintahkan Andi Perdinal membuat Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan. Sekitar pukul 23.00 WIB, Kades Megang Sakti 3 bersama Ahmadi dan Erwin Sanjaya datang ke Mapolsek. Lalu Kapolsek menyuruh saksi Ahmadi dan Erwin Sanjaya untuk ikut serta dalam penangkapan Sutris dan Zairin agar tidak terjadi salah tangkap.
Kemudian terdakwa Antoni bersama lima anggotanya dan dua saksi korban Curas berangkat melakukan penangkapan menggunakan mobil Kijang Super Nopol BG 2806 LG, dengan membawa dua pucuk senjata api (Senpi)laras panjang jenis SKS dan sepucuk senpi genggam/pistol jenis Revolver merk S & W Caliber 38 spesial nomor AJP-7068 milik Kapolsek Megang Sakti yang dipegang oleh terdakwa.
Ditambahkan Yunardi, awalnya tersangka bersama temannya mendatangi tempat pesta di Desa Mana Resmi Kecamatan Muara Beliti mencari keberadaan tersangka.
Karena pesta tersebut telah selesai, sekitar pukul 00.30 WIB terdakwa memerintahkan saksi Harun Afrizal untuk memutar arah mobil ke Desa Y Ngadirejo Tugumulyo lalu berhenti di lapangan. Saat itu terdakwa menelpon seseorang, lalu kembali lagi ke mobil dan mengatakan kepada anggotanya kalau tersangka Curas yang akan ditangkap berada di lokalisasi Patok Besi, Kelurahan Sumber Agung.
”Dalam perjalanan, Edy Kamson sempat menyarankan terdakwa untuk tidak menangkap tersangka di dalam lokalisasi Patok Besi karena suasananya pasti ramai. Namun dijawab olah terdakwa kalau mau menunggu lama sekali, sebaiknya kami tangkap saja di dalam karena informennya sudah menunggu di dalam lokalisasi Patok Besi,”
Sekitar pukul 01.45 WIB, mereka sampai di lokalisasi Patok Besi lalu terdakwa menelpon Kades Y, Sujarwo yang kebetulan ada di lokalisasi Patok Besi. Setelah tiba di halaman parkir, mereka berkumpul di depan mobil dan saat saksi Harun akan membayar parkir, dia melihat terdakwa Antoni bersama Edy Kamson dan Junaidi berjalan menuju diskotik Lala. ”Kemudian saksi Harun bertanya kepada Kades Y, dimana tersangkanya? Lalu dijawab, “Satu ada di dalam diskotik sedang berjoget dan satu lagi ada di parkir luar.” Selanjutnya saksi Harun menyusul terdakwa dan bertanya kepada terdakwa memberitahukan informasi keberadaan tersangka. Lalu dijawab oleh terdakwa, ”Kita ambik yang diluar dulu. Kemudian mereka melakukan penangkapan terhadap tersangka Zairin, kemudian dibawa kedalam mobil.”
Saat dalam mobil, Harun bertanya kepada tersangka Zairin mengenai keberadaan tersangka Sutris. Saat itu dijawab Zairin ada di dalam diskotik Lala sedang berjoget. Selanjutnya terdakwa bersama saksi Harun Afrizal, dan Edy Kamson masuk kedalam diskotik Lala untuk menangkap Sutris.
Ketika masuk kedalam, terdakwa berkata kepada saksi Harun, ”Kau cari tersangka Sutris karena kau yang tahu cirinya aku dak tahu. Disaat Harun mencari keberadaan Sutris, bertemu dengan korban Serda Muslim yang sedang duduk di kursi memakai topi. Waktu itu korban sempat bertanya kepada Harun ”Ngapo mas? Lalu dijawab Harun ”mencari teman”. Selanjutnya Harun bekeliling hall diskotik menuju kearah luar diskotik, lalu diikuti korban Serda Muslim serta Edy Kamson dari belakang.
Ketika sampai di depan bartender, saksi Usman Hendri berpapasan dengan korban Serda Muslim lalu mengembalikan karcis motor. Saat masuk kedalam Usman sempat melihat terdakwa berada di tangga paling bawah bartender ke dinding sembari memantau seputar arena/hall. ”Di depan bartender Usman Hendri melihat korban Serda Muslim berjalan digandeng oleh seorang laki-laki yang tidak dikenalnya, dimana tangan kanan orang itu merangkul bahu korban sebelah kanan dan tangan kirinya melenggang biasa dan di belakangnya diiringi oleh seorang laki-laki yang juga tidak dikenal Usman menuju pintu keluar. Selanjutnya Usman mengiringi korban Serda Muslim sambil berkata, ”Kak ini nomor parkir motor.”
Lalu dijawab oleh orang yang mengandeng Serda Muslim. “Apo dio kau ini, ini kawan aku jugo (kenapa kamu ini, ini teman saya juga,red)”. Setelah itu Usman mengiringi mereka menuju tangga pintu keluar dengan jarak sekitar 2 meter. Saat saksi Usman menaiki anak tangga kedua, ia melihat korban Serda Muslim diapit dua orang yang tidak dikenal Usman masuk ke dalam ruang sempit menuju pintu keluar. Ketika itu korban Serda Muslim didorong ke sudut ruangan sebelah kiri oleh kedua orang tersebut.
Kemudian pada saat itulah saksi Usman Hendri melihat terdakwa Aiptu Antoni menodongkan senpinya kearah korban dan menembak bagian dadanya. Selanjutnya terdakwa yang sebenarnya telah mengenal korban terus menembaki tubuh Serda Muslim tepat mengenai dada kearah jantung dan lengan kanan dan kiri dalam jarak sekitar 1 hingga 2 meter. Ketika itu terdakwa mengeluarkan tembakan 4 kali menggunakan senpi jenis Revolver S & W caliber 38. ”Dan saat itu Serda Muslim sempat berkata ’Ngapo cak itu kak, kejam nian”(kenapa begitu kak kejam betul).
Pada saat berlari keluar, saksi Zainuri melihat terdakwa Aiptu Antoni mengancungkan senpi lalu menembakkan satu kali kearah Serda Muslim namun mengenai dinding lorong masuk diskotik. Sewaktu korban Serda Muslim keluar pintu diskotik, dilihat oleh saksi Syarifudin Can. Korban berlari sambil memegang pinggang sebelah kanan berusaha melepaskan sesuatu sambil menoleh kearah belakang dan korban terus dikejar oleh terdakwa. Korban terus berlari kearah diskotik Legenda sekitar 30 meter dari diskotik Lala. Lalu terdakwa dan korban saling berhadapan menodongkan senpi.
Pada saat korban terjatuh ke tanah sempat mengelurkan kata-kata, ”Oi aku ini intel kodim”. Selanjutnya terdakwa memerintahkan Junaidi untuk memborgol korban lalu membawanya kedalam mobil.
Setelah sampai di depan RS Siti Aisyah terdakwa turun dari mobil dan berkata bahwa korban Serda Muslim adalah anggota TNI. Karena takut, terdakwa bukan malah membawanya ke RS Siti Aisyah melainkan membawa korban ke Mapolres Lubuklinggau dan akhirnya meninggal dunia.
Berdasarkan hasil visum et revertum, korban mengalami luka tembak tembus di bagian dada kanan, bagian kiri, dekat ketiak sebelah kiri, punggung kiri bahu belakang sebelah kiri, lengan kanan atas bagian belakang, lengan kanan atas bagian depan legan kiri atas bagian dalam, lengan kiri atas bagian belakang, lengan kiri bawah bagian depan dan lengan kiri bawah bagian belakang.(10/05)
0 komentar