LUBUKLINGGAU–Pemkot Lubuklinggau belum siap melaksankan Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) Online keseluruh kelurahan dalam wilayah Kota Lubuklinggau hingga 2011. Selain belum didukung peralatan yang memadai, SIAK Kota Lubuklinggau belum online ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dalam hal ini Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Kependudukan.
Walikota Lubuklinggau, Riduan Effendi mengakui, Pemkot Lubuklinggau belum siap menerapkan SIAK Online ke-72 kelurahan dalam wilayah Kota Lubuklinggau. Walikota juga tidak membantah SIAK Kota Lubuklinggau belum online ke Depdagri.
Walikota menambahkan, persoalan tersebut disebabkan keterbatasan anggaran. “Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Lubuklinggau terbatas. Untuk melengkapi atau membeli peralatan tersebut membutuhkan biaya besar. Kalau dipaksakan untuk melengkapi SIAK, Pemkot Lubuklinggau tidak dapat melakukan pembangunan dibidang lain,” katanya, kepada wartawan koran ini di Kelurahan Belalau I, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, setelah menyerahkan makanan tambahan kepada murid SD, Sabtu (27/3).
Pemkot Lubuklinggau secara bertahap akan menerapkan SIAK Online. “Untuk online ke seluruh kelurahan akan dilakukan secara bertahap,” ungkapnya.
Menurut walikota, pihaknya saat ini masih fokus pembangunan infrastruktur, seperti listrik dan lainnya. “Nanti dululah soal online. Beberapa kelurahan pun masih banyak yang belum dialiri listrik karena belum ada jaringan. bagaimana akan mengoperasikan komputer kalau tidak ada listrik,” ungkapnya.
Masih kata walikota, pihaknya tidak tertarik untuk menggunakan listrik tenaga surya. Merujuk pengalaman daerah lain, menggunakan sel tenaga surya kurang efektif dan peralatannya cepat rusak. “Lebih baik menggunakan listrik PLN. Walaupun biaya cukup besar untuk memasang jaringan, masih lebih hemat menggunakan listrik PLN. Sebab cost besar hanya dikeluarkan sekali saat membeli kabel, trafo dan tiang listrik. Sedangkan biaya perawatan relatif lebih murah. Nanti kalau semua kelurahan sudah dialiri listrik baru menerapkan SIAK Online,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2006 tetang Administrasi Kependudukan, seluruh warga Indonesia harus sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Desember 2011. Selain itu dipertegas Peraturan Pemerintah (PP) No.37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No.23 Tahun 2006, dan Perpres No.25 Tahun 2008 tentang Teknis Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pada tahun ini pemerintah pusat sudah meluncurkan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau disingkat e-KTP. Caranya, merancang sistem identitas tunggal dalam bentuk KTP elektronik (e-KTP). Sistem e-KTP berbeda dengan KTP yang berlaku sebelumnya, di dalam e-KTP terdapat sebuah chip yang memuat data biometrik atau sidik jari pemiliknya. Chip dalam KTP itu juga bisa dimodifikasi untuk keperluan yang berkaitan dengan validitas identitas seseorang.(02)
0 komentar