Image Hosting
Image Hosting

LUBUKLINGGAU–Dianggap cukup melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana asuransi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2008, terdakwa Dirhamsyah (48) dituntut 1,5 tahun penjara. Tidak itu saja, warga Jalan Depati Said, Nomor 43 Kelurahan Pelita Jaya, harus membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Tuntutan itu disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fredy Simanjuntak, Rikcy Ramadhan dan Aka Kurniawan, dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (17/3).

Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, pengakuan terdakwa dan bukti yang terungkap dalam persidangan, JPU meminta majelis hakim menyatakan Dirhamsyah tidak terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tipikor sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 15 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dalam dakwaan primair Jo pasal 56 ke-1 KUHP. Namun, kata JPU, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 15 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ke-1 KUHP, dalam dakwaan Subsidair.

“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Dirhamsyah selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah segera ditahan dan didenda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta BB dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan perkara atas nama Rachma Istiati,” kata JPU di depan majelis hakim diketuai Hakim Mimi Haryani, dengan Anggota Hakim A Samuar dan Neva Irawan serta Panitera Pengganti (PP), Marlinawati.
Adapun bahan pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangkan hal-hal meringankan, berlaku sopan, belum pernah dihukum, kooperatif untuk mengembalikan kerugian negara Rp 52.383.000 kepada penyidik dan disita untuk dijadikan barang bukti.
Usai mendengar surat tuntutan JPU, majelis hakim memberikan waktu seminggu kepada terdakwa supaya mengajukan pembelaan. “Silakan terdakwa menyampaikan pembelaan (Pledoi) baik secara lisan atau tulisan,” kata Hakim Mimi Haryani seraya menutup persidangan dan menunda hingga Rabu (24/3).

Tidak lama kemudian dilanjutkan, sidang Tipikor Pilgub dengan terdakwa Darmadi. Mantan pegawai PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Distrik Lubuklinggau ini juga dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh tim JPU, Fredy Simanjuntak, Aka Kurniawan dan Ricky Ramadhan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, perbuatan Dirhamsyah dilakukan bersama-sama dengan Rachma Istiati, Jumat, 1 Agustus 2008 sekitar pukul 16.00 WIB di kantor KPU Kabupaten Mura, Jalan Yos Sudarso Nomor 25 Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Kala itu, sekitar April 2007, saksi Darmadi mengajukan penawaran asuransi kolektif ke KPU Kabupaten Mura melalui terdakwa dan menawarkan kerjasama dalam bentuk Asuransi Asih Perlindungan Ideal (AAPI) bagi anggota sekretariat KPU, PPK, Sekretariat PPL, PPS dan KPPS pada pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2008. Lalu Senin, 28 Juli 2008 telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Distrik Lubuklinggau yang diwakili saksi Darmadi dengan saksi Rachma Istiati.

Bahwa rencananya jumlah peserta Asuransi Asih Perlindungan Ideal mencapai 9.204 orang dengan rincian anggota PPK ada 105 orang, anggota PPS mencapai 783 orang. Selanjutnya anggota KPPS ada 8.288 orang, staf Sekretariat 28 orang. Dan akan menerima premi Rp 92.040.000.

Premi peserta Rp 5.000 dan masa pertanggungan selama 3 bulan terhitung 8 Agustus 2008 hingga 7 November 2008 dan premi dibayarkan sekaligus oleh pihak KPU Mura kepada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Distrik Lubuklinggau.

Selanjutnya saksi Rachma Istiati tanpa kesepakatan dari anggota PPK, Sekretariat PPK, PPS dan KPPS lalu memotong pembayaran honor anggota PPK, Sekretariat PPK, PPS dan KPPS masing-masing Rp 10 ribu per orang dengan alasan untuk asuransi. Setelah uang terkumpul Rp 92.040.000 diserahkan kepada terdakwa, Jumat 1 Agustus 2008 sekitar pukul 16.00 WIB di kantor KPU Mura untuk dibayarkan ke pihak PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Distrik Lubuklinggau.

Kemudian Sabtu, 2 Agustus 2008 di kantor KPU Mura hanya menyetor uang Rp 46.020.000 kepada saksi Darmadi dengan dibuatkan tanda terima. Sisanya Rp 46.020.000 berada di tangan terdakwa, lalu terdakwa serahkan kepada saksi Darmadi Rp 7,5 juta kepada Rachma Istiati Rp 22.020.000, sisanya Rp 16,5 juta dipegang terdakwa sendiri.
Jumat, 8 Agustus 2008 di kantor PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Distrik Lubuklinggau, saksi Darmadi menyetorkan Rp 1.437.700 kepada saksi Bonar Sitohang, karyawan PT Asuransi.(10)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget