MUSI RAWAS–Honor lima orang Tenaga Kerja Sukarela Terdaftar (TKST) formasi penyuluh agama dilantik Januari 2010 hingga Rabu (24/3) belum dibayarkan. Akibatnya, penyuluh yang merupakan alumnus STAIS Bumi Silampari mempersoalkan kebijakan Pemkab Mura yang belum memberikan hak mereka.
Salah seorang tenaga honorer penyuluh agama berinisial YT kepada Linggau Pos, kemarin mengatakan, ketika pelantikan dan mendapatkan SK dari bupati, tiba–tiba dari BKPP Mura memanggil mereka dan mengatakan, untuk TKST penyuluh agama tidak terdaftar ke pusat. “Karena pada waktu bupati mengajukan ke DPRD terlambat, jadi tidak ada anggaran honor untuk TKST penyuluh agama,” kata YT dengan nada memelas.
Merasa tidak puas mendapatkan jawaban dari BKPP membuat para tenaga honorer ini bertanya kepada Bagian Kesra Setda Mura. “Pada pertemuan itu kami diminta Kepala BKPP mengajukan usulan ke Bagian Kesra. Dan setelah sampai di Bagian Kesra kami disuruh bertanya ke Departemen Agama (Depag) Mura.
Jadi kami merasa bingung karena apa hubungannya dengan Depag, sedangkan SK-nya itu dari bupati, dan dalam SK sudah tertera untuk honor senilai Rp 750 ribu. Tetapi kenyataannya sampai saat ini kami belum menerima honor tersebut,” keluh YT. Ia menambahkan, untuk honor itu mereka tidak tahu dari mana anggarannya. “Siapa yang bayar tidak ada kepastian kepada kami,” kata YT.
Keluhan serupa juga dilontarkan Pur, TKST dari formasi yang sama. Ia mengatakan masalah honornya tidak jelas, dari BKPP dilempar ke Bagian Kesra, dari Kesra bilang tidak ada anggaran dana honor untuk penyuluh agama yang ada hanya untuk guru ngaji.
Pur menambahkan, para TKST yang terbengkalai itu semua dari formasi penyuluh agama berjumlah lima orang ditempatkan di lima kecamatan, diantaranya Kecamatan Tugumulyo, Muara Beliti, Muara Kelingi, STL Ulu Terawas, dan Megang Sakti,” jelasnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mura, H Komaruddin Arya menegaskan, urusan honor untuk TKST penyuluh agama bukan menjadi kewenangan Depag Mura. Karena pihaknya sudah ada tenaga penyuluh yang terdaftar di Kantor Kementerian Agama, gajinya dianggarkan dalam APBN.
“Kalau honor TKST penyuluh agama Pemkab kami tidak mengurusnya, karena itu menjadi kewenangan dari Pemkab bukan kami. Di lingkungan Kementerian Agama ini sudah ada penyuluh agama yang gajinya dianggarkan dalam APBN,” kata Komaruddin Arya, kemarin (24/3).
Kepala BKPP Kabupaten Mura, Rita Mardiah saat dihubungi di kantornya, kemarin siang, tidak ada karena dinas luar. Begitu juga dengan Kabag Kesra, Syahidin, juga tidak ada di kantor.(14/06)
0 komentar