Image Hosting
Image Hosting

MUSI RAWAS–Pukul 00.00 WIB, hari ini (Kamis, 11/3) merupakan batas akhir pengembalian formulir pencalonan Bupati dan Wakil Bupati ke KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura). Namun hingga kemarin (10/2), baru satu pasangan bakal calon (Balon) mengembalikan formulir pencalonan.

Bila hingga pukul 00.00 WIB tidak ada lagi kandidat balon yang mengembalikan formulir, maka dapat dipastikan pendaftaran calon diperpanjang. Hal ini sesuai dengan peraturan KPU Nomor : 51 Tahun 2006. Atau bisa saja pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Mura ditunda.

Divisi Teknis KPU Kabupaten Mura, Novriansyah mengatakan, kalau hanya satu pasangan calon mendaftar maka tahapan Pemilu akan mundur. Dengan asumsi jadwal pendaftaran diperpanjang, sampai ada dua pasangan calon mendaftarkan diri atau lebih.

“Kalau nanti hanya pasangan Ridwan Mukti-Hendra Gunawan (RH) yang daftar maka jadwal akan kita perpanjang, terlebih KPU Kabupaten Mura punya waktu dua bulan sampai masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mura berakhir (pelantikan, red). Saya optimis hal ini tidak akan terjadi,” kata Novri.

Sesuai dengan petunjuk KPU No.51/KPU/II/2010 tertanggal 4 Februari 2010 tentang Pasangan Calon Tunggal dalam Pemilukada dijelaskan, dengan mengacu pasal 63 ayat (6) UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2008 menyatakan bahwa dalam hal salah seorang atau pasangan calon perseorangan berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai dengan hari pemungutan suara sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 pasangan, tahapan pelaksanaan Pemilukada ditunda paling lama 60 hari, dan mengacu pada ketentuan pasal 63 ayat (7) UU tersebut KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran pengajuan pasangan calon perseorangan paling lama 30 hari.

Sementara poin empat dijelaskan ketentuan pasal 39 ayat (3) peraturan KPU No.68 Tahun 2009 menyatakan bahwa apabila parpol atau gabungan parpol tidak mampu mengajukan pasangan calon yang memenuhi syarat, maka penyelenggaraan Pemilukada ditunda.
“Bila hanya ada satu pasangan calon dalam jangka waktu telah ditentukan, sesuai dengan petunjuk KPU, maka sesuai UU No.12 Tahun 2008, proses pendaftaran pasangan calon dibuka kembali baik yang diajukan parpol maupun perseorangan,” tambahnya.
Perlu diketahui sebagian besar parpol sudah melakukan penjaringan, namun baru Golkar dan beberapa parpol tergabung dalam koalisi dengan partai berlambang pohon beringin berani tentukan sikap dengan mengembalikan formulir ke KPU Kabupaten Mura.
Sementara itu, PAN dan PBB yang memastikan mengusung Senen Singadilaga-Sudirman Masuli, koalisi gabungan Partai Peduli (GPP) Mura mengusung Wazanazi Wahid-Untung Supriyanto belum mengembalikan formulir. Sedangkan PDI Perjuangan malam ini (kemarin, red) DPP baru melaksanakan pleno penetapan.

Bisa jadi kondisi ini sengaja diciptakan agar pelaksanan Pemilukada Mura diundur. Sehingga calon akan adu dukungan saat incumbent tidak lagi menjabat dan tidak bisa menggunakan kekuatan birokrasi. Tetapi harus diwaspadai bila salah satu kandidat jeli, maka akan muncul calon “boneka” untuk memuluskan tujuan salah satu pasangan kandidat balon.(07)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget