Image Hosting
Image Hosting


MUSI RAWAS–Di hari kedua (4/3), KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura) membuka tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Mura, pasangan Isa Sigit dan Akmaludin Mustopa mengambil formulir pendaftaran. Sekretaris DPRD Kabupaten Mura yang berpasangan dengan pengusaha proferti di Jakarta tersebut mengambil formulir didampingi oleh Ketua PKPB Kabupaten Mura, Bastarie Ibrahim dan Ketua DPC Barnas Kabupaten Mura, Samiri serta pengacara Indra Cahaya.

Rombongan tiba di Sekretariat KPU Kabupaten Mura yang beralamat di Jalan Lintas Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti pukul 10.30 WIB. Formulir pasangan tersebut diambil oleh Bastarie didampingi Samiri. Atau dengan kata lain dari empat kandidat balon yang sudah mengambil formulir pendaftaran hanya Isa Sigit putra daerah Rawas (Muratara, red) yang mengambil formulir kandidat balon Bupati Mura.

“Saya belum tahu secara pasti Isa Sigit dan Akmaludin Mustopa diusung oleh partai mana saja, nanti saat pengembalian berkas baru kita ketahui secara pasti partai mana saja yang mengusung,” tegas Divisi Teknis KPU Kabupaten Mura, Novriansyah.

Novri juga menambahkan, Kamis (4/2), hanya satu pasang kandidat balon yang mengambil formulir pendaftaran. “Sampai dengan hari ini (kemarin, red) sudah ada empat pasang kandidat balon mengambil formulir pendaftaran. Empat kandidat balon tersebut antara lain Wazanazi Wahid berpasangan dengan Untung Supriyanto, Ridwan Mukti berpasangan dengan Hendra Gunawan, dan Senen Singadilaga berpasangan dengan Sudirman Masuli,” tambah Novri.

Sekedar menginformasikan, bila Isa Sigit dan Akmaludin bakal diusung oleh PKPB dan Barnas, dua partai ini belum memenuhi kriteria untuk mengusung kandidat balon. Sebab, dua parpol ini hanya mendapat 5 kursi di parlemen, dengan rincian PKPB 3 kursi dan Barnas 2 kursi.

Dari empat pasangan kandidat balon yang sudah mengambil formulir, tiga pasang diantaranya diantar oleh parpol pengusung, sementara satu pasang kandidat lain mengutus perwakilan.

“Untuk pengambilan formulir boleh diwakilkan, namun saat pengembalian kandidat balon harus ikut serta, begitu pula dengan ketetapan partai yang akan mengusung. Kalau nantinya berkas sudah dikembalikan, maka KPU Kabupaten Mura akan mengecek apakah parpol pengusung memenuhi persyaratan 15 persen suara atau 6 kursi di parlemen atau tidak. Bila nanti hasil verifikasi lengkap baru kandidat balon kami tetapkan menjadi pasangan calon,” jelas Novri.

Menurut Novri, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, membuka seluas-luasnya bagi kandidat balon yang ingin berperan serta dengan ikut mencalonkan diri, pada Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Mura 2010, yang akan dilaksanakan Sabtu (5/6) mendatang.

“Kami persilakan siapa saja kandidat balon yang mau mengambil formulir, tetapi kami harap memang serius untuk mencalonkan diri bukan sekedar cari sensasi,” tambahnya.
Pengambilan formulir sendiri dibuka hingga Kamis (11/3), hanya saja untuk pengambilan formulir dibatasi hingga pukul 16.00 WIB. Sementara batas akhir pengembalian diterima hingga pukul 00.00 WIB.(07)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget