Image Hosting
Image Hosting

LUBUKLINGGAU–Proses penyidikan Rachma Istiati dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Pemilihan Umum (Pemilu) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau selesai. Berkas perkara mantan Sekretaris KPU Kabupaten Mura ini dinyatakan lengkap (P-21). Ini berarti berkas tersangka segera dilimpahkan dari Jaksa penyidik ke Jaksa penuntutan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra saat dikonfirmasi wartawan koran ini, Kamis (4/3), membenarkan berkas tersangka Rachma Istiati sudah lengkap (P-21). “Benar, Jumat lalu berkas sudah lengkap baik secara formil dan materil,” kata Taufik.

Sementara itu, Kasi Pidum, Fredy Simanjuntak menambahkan, dalam waktu dekat akan melimpahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) dari Jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Ya, secepatnya dilimpahkan ke penuntut sebelum 16 Maret 2010,” ujarnya.
Diakui Fredy, tersangka akan didakwa pasal 2 ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Selanjutnya, Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dan terakhir, Pasal 12 huruf E UU No.31 Tahun 1999.

Dalam pasal 2 UU Tipikor dijelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara pasal 3 diterangkan, setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 12 ditegaskan setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, atau Pasal 435 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.(10)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget