MUSI RAWAS–Bupati Musi Rawas (Mura), Ridwan Mukti mendesak pihak manajemen PT Dendy Marker Indah Lestari (DMIL) memenuhi tuntutan warga Desa Karangdapo I, Kecamatan Karangdapo. Permintaan ini disampaikan bupati dalam pertemuan antara Pemkab Mura dengan pihak PT DMIL di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Kamis(11/3).
“Dalam pertemuan itu bupati minta PT DMIL segera menyelesaikan permasalahan sengketa lahan,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Mura, Ali Sadikin, kemarin.
Ia menyebutkan, pertemuan itu dihadiri pihak DMIL dan perwakilan warga Karangdapo, juga Camat Karangdapo, Azhar Ibrahim.
Dilanjutkan Ali Sadikin, persoalan sengketa lahan ini sudah berlarut-larut hingga sekarang belum juga terselesaikan, sehingga bupati akan lepas tangan jika tuntutan warga tidak dipenuhi PT DMIL.
Diakui Ali Sadikin, selama ini Pemkab Mura berupaya memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan dan tinggal itikad baik PT DMIL merealisasikan tuntutan warga. Karena selama ini segala bukti yang menunjukkan lahan itu milik warga Karangdapo sudah diserahkan kepada PT DMIL. “Jika permasalahan ini dibiarkan jelas akan merugikan PT DMIL sendiri,” kata Ali Sadikin.
Pada kesempatan tersebut pihak PT DMIL akan membicarakan permasalahan dengan pemegang saham. Dan dalam waktu dekat akan ada penyelesaian atas masalah tersebut.
Sementara, A Rahman selaku Koordinator Pendudukan Lahan Perkebunan PT DMIL menyatakan warga akan terus menduduki lahan perkebunan diklaim masuk wilayah Desa Karangdapo I. “Kami akan menguasai lahan ini hingga tuntutan kami dipenuhi PT DMIL,” kata Rahman. Ditambahkannya, selain akan menduduki lahan tersebut jika tidak ada upaya penyelesaian warga, juga akan melakukan panen hasil perkebunan yang masuk dalam wilayah Desa Karangdapo I.(11)
0 komentar