Image Hosting
Image Hosting








foto Istimewa
ORASI : FK PKL Jalan A Yani orasi didepan Gedung DPRD Kota Lubuklinggau, Kamis (11/3).




Unjukrasa ke Gedung DPRD dan Kantor Wako
LUBUKLINGGAU–Puluhan pedagang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Kaki Lima (FK-PKL) Jalan A Yani Kota Lubuklinggau, melakukan unjukrasa di gedung DPRD Kota Lubuklinggau dan kantor Walikota, Kamis (11/3).

Pedagang yang menempati bangunan di atas tanah Daerah Milik Jalan (DMJ) Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) itu menolak penggusuran kios mereka. Upaya mereka membuahkan hasil. Sebab, ada jaminan dari wakil rakyat dan Pemkot Lubuklinggau, kios mereka tidak akan dibongkar sebelum ada solusi.

Penegasan itu diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Kota Lubuklinggau, Merismon setelah mendengar penjelasan dari sejumlah pejabat Pemkot Lubuklinggau dalam dialog antara pedagang dengan wakil rakyat dan sejumlah pejabat Pemkot Lubuklinggau di ruang musyawarah gedung DPRD Kota Lubuklinggau.

Merismon menyimpulkan bahwa kios pedagang di Jalan A Yani tidak serta merta akan digusur akan tetapi akan ditata. “Intinya tidak ada penggusuran sebelum ada solusi. Anggota DPRD dan Pemkot sepakat akan mengadakan pertemuan lanjutan dan melibatkan perwakilan pedagang guna membahas persoalan tersebut,” tegasnya.

Pada dasarnya, lanjut Merismon, ia tidak sependapat jika pedagang di Jalan A Yani akan digusur. “Namun saya setuju jika ditata sedemikian rupa, sehingga tidak merusak keindahan kota,” ucap Merismon disambut tepuk tangan pengunjukrasa.
Sebelumnya penggunjukrasa melakukan orasi depan gedung DPRD Kota Lubuklinggau. Mereka secara bergiliran menyampaikan uneg-uneg. Saat orasi pengunjukrasa ditemui sejumlah wakil rakyat diantaranya Wakil Ketua I, Merismon, Wakil Ketua II, Effendi, Nuzuan Ahdi, Romi Jaya, Muhammad Amin dan lain-lain.

Setelah puas melakukan orasi di depan gedung DPRD, mereka berdialog dengan wakil rakyat dan sejumlah pejabat Pemkot Lubuklinggau di ruang panggar gedung DPRD Kota Lubuklinggau. Pejabat Pemkot yang menghadiri pertemuan antara lain Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakan Sat Pol-PP), Alha Warizmi, Kabag Administrasi Pemerintahan Umum, Imam Senen, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Pelindungan Masyarakat (Kesbapol dan Linmas), Ansori Naib.

Koordinator aksi, Isnaini mengatakan, unjukrasa yang dilakukan pihaknya buntut dari surat edaran Camat Lubuklinggau Utara II, Syaiful Effendi tertanggal 06 Maret 2010 No. 300/138/LLU-II perihal pembongkaran bangunan kios. Dalam surat tersebut menyebutkan pembongkaran kios akan dilakukan Jumat (12/3). “Larangan mendirikan bangunan di pinggar Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan pasal mengenai jarak bangunan ayat (C). Khusus untuk jarak di depan bangunan di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) diharuskan dari as jalan ke pondasi bangunan minimal 35 meter dari sepadan atau ketentuan lain dengan ketentuan antar sepadan,” kata Isnaini membacakan surat edaran camat tersebut.

Menurut Isnaini, pedagang yang menempati bangunan di jalan tersebut sangat kecewa dengan sikap Camat Lubuklinggau Utara II. Sebab saat sosialisasi di kantor Camat, Selasa (2/3) lalu, camat berjanji akan menyampaikan aspirasi kami kepada walikota. Lagipula ketika sosialisasi saat itu camat tidak menyebutkan batas waktu pembongkar kios. Intinya hanya menyampaikan sosialisasi terkait DMJ. “Namun secara tiba-tiba kami mendapat surat edaran tersebut. Bukan begini caranya seharusnya camat menggundang perwakilan pedagang. Atau setidak-tidaknya memberikan jawaban diterima atau tidaknya usulan kami saat sosialisasi waktu itu,” terangnya.

Bahkan, menurut Isnaini, seluruh pedagang di Jalinsum resah terhadap surat edaran camat itu. “Makanya hari ini kami melakukan aksi unjukrasa menolak penggusuran,” ucapnya.
Dia meminta kebijakan Pemkot Lubuklinggau tidak membongkar kios pedagang yang berdiri di atas DMJ Jalinsum. Selain itu, mereka juga mendesak DPRD Kota Lubuklinggau untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) No.15 Tahun 2006 karena tidak memihak kepada pedagang kecil. Atau membuat Perda baru tentang pemanfaatan daerah Milik Jalan (DMJ) bagi PKL yang menatanya dilakukan oleh Pemkot Lubuklinggau.
Pedagang yang menamakan dirinya Forum Komunikasi Pedagang Kaki Lima (FK-PKL) Jalan A Yani Kota Lubuklinggau saat berunjukrasa, kemarin, mendapat simpati dari sejumlah organisasi mahasiswa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Organisasi itu adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (BEM STKIP-PGRI) Lubuklinggau, BEM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Musi Rawas (STIE Mura), Dewan Pempinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indoensia (DPC GMNI) Lubuklinggau-Mura, LSM Yayasan Persada dan Sumpah Undang-Undang (SUU).

Kemudian unjukrasa dilanjutkan ke kantor Walikota Lubuklinggau Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Pengunjukrasa ditemui Asisten I, Izhar Syafawi, Asisten III, Rahman Sani, dan setelah menyampaikan aspirasi mereka dengan tertib meninggalkan kantor Walikota dikawal mobil Patwal Polres Lubuklinggau.(02)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget