LUBUKLINGGAU–Entah siapa yang memulai menjelang pelaksanaan Ujian Nasional (UN), beredar kabar bahwa Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Model Kota Lubuklinggau melarang siswi memakai jilbab untuk foto ijazah.
Bahkan salah seorang aktivis organisasi kemahasiswaan di kota ini sempat menyampaikan perihal kebijakan tidak populis tersebut kepada Linggau Pos, Sabtu (20/3). Informasi yang disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) terkesan sangat meyakinkan.
“Kami mendapatkan informasi langsung dari beberapa siswa MAN 1 (Model) Lubuklinggau, bahwa ada pelarangan menggunakan jilbab untuk foto ijazah,” ungkap aktivis mahasiswa via SMS minta identitasnya tidak ditulis.
Ditambahkannya, untuk kebenaran informasi itu rekan-rekannya sesama aktivis mahasiswa sedang mengumpulkan fakta-fakta. Jika ternyata pelarangan tersebut memang benar terjadi, maka akan disikapi secara serius. “Kami tidak ingin kebijakan yang melabrak hukum dan kewajiban Islam serta menodai hak kebebasan menjalankan agama terjadi lagi,” tegasnya.
Terpisah, Kepala MAN 1 (Model) Lubuklinggau, Agus Rizal menyatakan, pihaknya tidak melarang kepada siswanya memakai jilbab untuk ijazah. Sebab, lanjut dia, tidak ada pelarangan sama sekali dari pemerintah mengenai pemakaian jilbab untuk ijazah.
“Kami membebaskan siswa yang ingin memakai jilbab, lagi pula tidak ada pelarangan kok itu kan hak asasi mereka. Bahkan, bukan tahun ini saja pemerintah membolehkan siswa memakai jilbab untuk ijazah, tahun-tahun sebelumnya juga dibebaskan,” jelas pria yang akrab disapa Agus ini.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Lubuklinggau, Saidi HZ. Menurutnya, pemerintah tidak melarang pemakaian jilbab untuk surat tamat belajar siswa. Diperbolehkannya siswa memakai jilbab tidak ada surat perjanjian apapun.
“Sekarang bukan zamannya lagi melakukan pelarangan pemakaian jilbab bagi siswa berjilbab. Sebab itu hak asasi yang dimiliki semua orang, kalau kita terus melarang berarti kita melanggar HAM,” ungkap Saidi.
Untuk itu, dia mengimbau kepada siswa tidak perlu ragu untuk menjaga komitmen dan prinsip yang dipegang. Sebab, isu yang beredar ini bukanlah yang pertama kali. Namun, Kementerian Agama belum menerima surat edaran mengenai pelarangan memakai jilbab.
“Menurut kami, yang namanya aturan itu harus tertuang dalam peraturan yang ditandatangani oleh petinggi negara ini. Jadi, kalau saat ini kami belum menerima surat edaran berarti tidak ada masalah sama sekali,” pungkasnya.(05/12)
0 komentar