MUSIRAWAS-Sedikitnya 11 orang warga Trans Desa Pendingan, Kecamatan Muara Lakitan, menuntut lahan mereka seluas 13 hektar yang diduga sudah dicaplok aparat Desa Semangus Baru. Lahan warga trans yang sejak 1995 silam merupakan jatah dari pemerintah masing-masing 2 hektar itu kini sudah menjadi hak milik keluarga Depati Agen. Bahkan, kepemilikan tanah tersebut sudah diberikan Surat Hak Milik (SPH) oleh Camat Muara Lakitan.
“Pada akhir Oktober 2009 tanah tersebut sudah menjadi hak milik keluarga Depati Agen. Saat itu kami dipaksa menandatangani surat pernyataan, yang menyatakan tanah tersebut milik keluarga Depati Agen, yang diduga masih ada hubungan keluarga dengan aparat Desa Semangus Baru. Bahkan saat itu kami diancam oleh orang yang diduga preman, kalau tidak menandatangani surat pernyataan itu maka tanah itu akan dibakar,” kata Adi Tohir (60), kepada Linggau Pos yang didampingi puluhan warga, dikediaman Aliudin, Anggota DPRD Musi Rawas, Selasa (2/2).
Ia menjelaskan, tanah trans milik 11 kepala keluarga (KK) itu, diberikan pemerintah pada 1995, setiap KK mendapatkan lahan garapan 2 hektar. Selama hampir 15 tahun, tanah tersebut tidak ada masalah. Namun, sejak ada Kepala Desa (Kades) Trans Pendingan Baru, tanah tersebut diklaim milik keturunan Depati Agen. Sementara, tanah tersebut menjadi tempat mata pencaharian mereka untuk kehidupan sehari-hari.
Pada 22 Oktober 2009, Kades Pendingan Al Husen sudah memberitahukan persoalan tersebut kepada camat Muara Lakitan dengan nomor surat 010/PD/2009 perihal Sengketa Tanah Lahan Transmigrasi. Surat tersebut ditandatangani 15 warga yang tanahnya dicaplok oknum aparat desa Semangus Baru.
“Bahkan surat tadi ditembuskan kepada Bupati Mura, Kabag Tapem, Kabag Kesra, Kepala Dinas Transmigrasi, Kepala BPN dan Komisi A DPRD Kabupaten Mura. Namun, sampai sekarang belum ada tanggapan,” kata Adi, warga Tran Desa Pendingan Baru asal Tasik Malaya, Jawa Barat, sambil diamini warga lainnya.
Ditambahkan Jamilah(65), dua minggu lalu diri menemui mendatangi Wakil Bupati (Wabup) Mura Ratna Ibnu Amin untuk mengadukan nasib, tapi tidak berhasil. Namun, Wabup menitip pesan lewat asistenya kepada saya kalau Wabup akan mendatangi langsung Kades Trans Pendingan Baru,” Ucap Jamilah.
Kades Trans Pendingan Baru, Al Husen, saat dikonfirmasi wartawan koran ini melalui ponselnya membenarkan adanya persoalan tersebut. Namun, ia belum mengetahui secara pasti persoalan yang sebenarnya. Tapi Kades meyakinkan bahwa tanah tersebut milik warga trans. Sekaligus mendukung persoalan tersebut agar diselesaikan secara tuntas.
“Tanah Depati Agen itu memang ada tapi setahu saya tidak mencapai 13 hektar. Nah masalah yang sebenarnya saya juga kurang tahu, yang lebih paham mantan kades sebelum saya. Sampai sekarang permasalahan tersebut bisa dikatakan vakum. Tapi saya berharap agar warga tersebut tidak mengadukan lagi persoalan tersebut kepada kades dan camat, tapi bagaimana caranya agar tanah tersebut kembali kepada masyarakat,” katanya.(14)





0 komentar