DI lain tempat, Penasihat Hukum (PH) Antoni, Darmawan Mukti dan Kurnianas Halim menyatakan surat tuntutan JPU sangat berat. Karena kliennya sedang menjalankan perintah dan bukan direncanakan lebih dahulu.
“Kami sangat keberatan dan menyayangkan tuntutan seumur hidup, sebab ia menjalankan tugas,” ungkap Darmawan usai pelaksanaan sidang, kemarin (8/2).
Mengenai hal-hal yang dianggap memberatkan, lanjut dia, pihaknya akan menuangkan dalam surat pembelaan (pledoi). “Nanti, kami sampaikan dalam pembelaan,” ucapnya.
Di tempat lain, keluarga (Alm) Muslim, Ramitan saat dimintai komentarnya mengaku belum sepenuhnya puas atas tuntutan JPU yang menyatakan seumur hidup. “Kami harapkan tuntutan mati, setidaknya diputus seumur hidup. Jika dituntut seumur hidup, bisa saja dihukum 10 atau 15 tahun saja,” ucapnya.
Selain itu, Ramitan juga berharap Birgadir Harun Cs agar ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, mereka ikut serta melakukan pembunuhan terhadap (Alm) Muslim. “Kami sudah melapor ke Polres, Polda, dan Polri supaya Harun Cs juga ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (10)





0 komentar