
LUBUKLINGGAU-Sepertinya tidak ada ampun bagi pelaku pembunuhan, meski ia seorang mantan anggota polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yunardi Huda dan Darmadi Edison, terdakwa Antoni (43) dituntut pidana seumur hidup.
Warga Kelurahan Simpang Periuk RT II No. 85, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap (Alm) Serda Muslim.
Sidang yang beragendakan mendengar surat tuntutan JPU itu dipimpin Hakim Encep Yuliadi dengan Hakim Anggota Mimi Haryani dan A Samuar serta dibantu Panitera Pengganti (PP), Armen, Senin (8/2), di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Dalam surat tuntutan JPU mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dibawah sumpah dipersidangan, bukti surat, keterangan ahli, petunjuk dan barang bukti didapatkan fakta-fakta, yaitu terdakwa saat memasuki diskotik dan kemudian bersender ke dinding pada tangga paling bawah sambil melihat dan memperhatikan seputar arena atau hall serta ruang diskotik.
Selanjutnya melihat Brigadir Harun Afrizal dan Brigadir Edy Kamson mengapit korban (Alm) Muslim berjalan menuju pintu keluar dan diikuti oleh terdakwa dari belakang.
Lanjut JPU, ketika Brigadir Harun Afrizal dan Brigadir Edy Kamson yang mengapit korban menaiki anak tangga dan sampai ruangan sempit, Brigadir Harun Afrizal dan Brigadir Edy Kamson mendorong tubuh korban ke sudut ruangan sebelah kiri. Terdakwa langsung menembak korban secara beruntun sebanyak empat kali tembakan dan tepat mengenai organ yang vital dan mematikan sebagaimana visum rumah sakit dr Sobirin Musi Rawas Nomor: 08/VER-MYT/IGD/RS. dR Sobirin/VI/2009 tangal 7 Juni 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Yurni.
“Dari uraian tersebut, terdakwa memasuki pintu diskotik sampai dengan tindakan melakukan penembakan terhadap korban, bahwa antara kesengaja/maksud menghilangkan nyawa korban dengan pelaksanaan perbuatan terdakwa masih cukup waktu untuk membatalkan niatnya untuk berbuat, tetapi hal tersebut tidak dipergunakan,” jelas JPU.
Masih kata JPU, terdakwa sebagai anggota polisi yang telah lama memegang dan mempergunakan senjata api seharusnya masih ada dan cukup waktu untuk dapat memperkirakan akibat yang ditimbulkan apabila senjata api tersebut ditembakkan secara beruntun, dan tepat mengenai organ tubuh yang vital dan mematikan. Serta seharusnya masih cukup waktu dan kesempatan bagi terdakwa terlebih dahulu bahwa ia seorang anggota polisi yang bertugas melakukan penangkapan dengan menunjukkan surat perintah tugas atau identitas anggota polisi.
Namun hal itu tidak dilakukan terdakwa dan langsung menembakkan senjata api kearah terdakwa secara beruntun, bahkan masih cukup buat terdakwa untuk menanyakan terlebih dahulu mengenai kebenaran orang yang diapit oleh Brigadir Harun Afrizal dan Brigadir Edy Kamson yang mengenali Sutris, dugaan pelaku pencurian dengan disertai kekerasan (Curas) yang menjadi target penangkapan tersebut.
Namun tidak dipergunakan oleh terdakwa, sehingga akhirnya korban meninggal dunia dan kematian korban terlihat nyata sangat diharapkan terdakwa, baik dengan cara menembak kebagian badan tepat mengenai organ vital secara beruntun dan tindakan tidak memberikan pertolongan pertama menyelamatkan korban ke rumah sakit terdekat, dan membiarkan korban meninggal dunia.
“Unsur direncanakan terlebih dahulu, telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum,” ujar JPU.
Sebelum menyampaikan tuntutan, JPU mengemukakan pertimbangannya. Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat brutal, sadis, dan tidak mencerminkan sebagai seorang anggota Polri. Selain itu, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan terganggunya hubungan baik antara anggota TNI dan Polri di wilayah Kabupaten Mura dan Lubuklinggau, serta membuat resah masyarakat, tidak mengaku terus terang perbuatannya dan berbelit-belit.
Sedangkan bahan pertimbangan meringankan, berlaku sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum.
“Supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Antoni secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP. Untuk itu, terdakwa agar dipidana seumur hidup dengan perintah tetap ditahan,” ancam JPU seraya disambut tepuk tangan pengunjung sidang.
Usai mendengar surat tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga Senin (15/2) dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukum. (10)





0 komentar