Image Hosting
Image Hosting


*Pemkot Dirugikan Rp 300 Juta Per Tahun

LUBUKLINGGAU-Ternyata 80 persen spanduk, baliho, dan papan merk yang terpasang di pinggir dalam Kota Lubuklinggau tidak memiliki izin dari Pemkot Lubuklinggau. Rabu (3/2), semua alat peraga promosi dan papan merk ilegal itu diturunkan petugas.

Bahkan tim gabungan menemukan papan merk sudah lima tahun dipasang tidak memiliki izin. Papan merk permanent itu berdiri kokoh di depan salah satu toko di Jalan Yos Sudarso dekat Simpang RCA.

Sumber koran ini merupakan staf Bagian Hukum Setda Kota Lubuklinggau mengatakan, papan merk menggunakan rangka besi itu terpasang sejak 2004. Bahkan, dirinya mengaku sudah sering melayangkan surat kepada pemiliknya namun tidak ada tanggapan.

Terakhir dia mengaku mengatakan surat kepada pengusaha tersebut pada 2008. “Sekarang yang menempati rumah toko (Ruko) ini bukan pengusaha yang memasang papan merk tersebut,” ungkapnya.

Pantauan koran ini, kemarin, tim gabungan tidak dapat berbuat banyak untuk membuka papan merk tersebut, sebab tidak memiliki peralatan yang memadai. Kasi Pengelolaan Data dan Pemeriksaan, Asep Herdian mengakui, pihaknya menemukan papan merk permanent terbuat dari rangka besi tidak memiliki izin, baik itu izin prinsip maupun izin reklame.

Mengenai perlengkapan alat khusus untuk membuka papan merk permanen, kata Asep, pihaknya mamang tidak memiliki alat khusus. Maka dari itu akan dikoordinasikan dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP). “Nanti kami akan koordinasi dengan DKP. Mungkin DKP punya alat khusus untuk memotong besi penyangga papan merk itu,” katanya.

Ditambahkan Asep, sebenarnya tim gabungan turun kelapangan sifatnya masih sosialisasi sekaligus pendataan. “Namun demikian ketika kami menanyakan izin para pemilik usaha dengan penuh kesadaran mengakui tidak memiliki izin. Sehingga memperkenankan tim menurunkan spanduk miliknya,” akunya.

Dengan demikian, lanjut Asep, spanduk, papan merk, dan beliho yang bisa dibuka tanpa alat khusus langsung dibuka. Akan tetapi kalau yang permanent belum dibuka. Sebab harus pakai mesin pemotong besi atau mesin las.

Menurut Asep, dari data yang ada sekitar 80 persen spanduk, papan merk, dan baliho yang tersebar di sejumlah jalan protokol Kota Lubuklinggau ilegal. Akibatnya, Pemkot Lubuklinggau dirugikan sekitar Rp 300 juta per tahun.
“Diperhitungkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak terserap sekitar Rp 300 juta per tahun,” jelasnya.

Dari penertiban yang dilakukan tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP), Bagian Hukum, KKP dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Lubuklinggau itu berhasil menyita 283 spanduk terbuat dari kain dan 18 baliho dan papan merk.

Sarana promosi ilegal itu terpampang di pusat perdagangan Jalan Yos Sudarso mulai dari Simpang RCA hingga dekat RS dr Sobirin. Itu pun baru pada di sisi kiri jalan. Sisi kanan Jalan Yos Sudarso belum ditelusuri. Hari ini (Kamis, red), tim gabungan kembali melanjutkan penertiban spanduk, papan merk dan baliho mulai dari Jalan Kalimantan hingga ke Simpang RCA. ”Jika waktu memungkinkan langsung dilanjutkan ke Simpang Periuk,” terangnya.

Walikota Lubuklinggau, Riduan Effendi, ketika dikonfirmasi wartawan koran ini sangat menyayangkan masih banyaknya spanduk tidak memiliki izin atau liar. “Itu bukan kesalahan pelaku usaha. Akan tetapi kesalahan aparatur kenapa dibiarkan. Seharunya ketika ada spanduk tidak memiliki izin seharusnya langsung direspon dengan memperingatkan pemiliknya untuk mengurus izin,” katanya.

Walikota tidak menampik, akibat banyaknya spanduk liar Pemkot Lubuklinggau dirugikan. Maka dari itu hendaknya petugas yang membidangi atau yang memiliki kewenangan untuk memperingatkan pelaku usaha, segera merespon ketika ada spanduk yang tidak memiliki izin. Jangan dibiarkan berlarut-larut. “Maka dari itu setiap rapat staf saya terus peringatkan terutama camat. Harus benar-benar memperhatikan wilayahnya. Jangan hanya duduk di belakang meja,” tegas walikota.

Walikota menambahkan, penertiban spanduk liar yang dilakukan tim gabungan bukan untuk dirinya. “Penertiban ini dilakukan untuk warga Kota Lubuklinggau. Semua ini dilakukan demi keindahan kota, disamping itu juga untuk menambah PAD. Kalau kota ini bersih, indah, rapi dan tertib tentunya seluruh warga Kota Lubuklinggau merasa nyaman. Demikian juga investor atau tamu yang datang ke Kota Lubuklinggau bisa betah berlama-lama berada di kota ini. Dengan adanya tamu betah di Kota Lubuklinggau pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan warga. Mulai dari pedagang makanan hingga pengusaha perhotelan. Untuk itu marilah kita sama-sama memelihara dan menjaga kebersihan, keindahan, kerapian, dan ketertiban,” ajaknya. (02)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget