Image Hosting
Image Hosting

Persidangan Antoni Nyaris Ricuh

Selasa, 16 Februari 2010

LUBUKLINGGAU-Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin (15/2) sekitar pukul 10.00 WIB, sedikit lebih ramai karena banyak anggota TNI dan Polisi. Pasalnya, saat itu berlangsungnya sidang perkara pembunuhan anggota TNI AD, Serda Muslim dengan terdakwa mantan anggota Polri Antoni.

Sidang kali ini nyaris terjadi kericuhan, berawal dari adanya teriakan dari salah seorang anggota keluarga korban, ketika Penasihat Hukum (PH) terdakwa Antoni, Darmawan Mukti dan Kurnianas Halim membacakan surat pembelaan (pledoi), atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunardi terhadap terdakwa, seumur hidup pidana penjara. Dalam pembelaan itu disebutkan, kalau kliennya itu melakukan penembakan karena dalam kondisi terdesak.

Apalagi kala itu korban berhadapan dengan terdakwa yang sempat mengeluarkan dan menembakan senjata api milik korban kearah terdakwa. Untungnya senjata itu tidak meletus. Kondisi itulah yang membuat terdakwa ketakutan dan berbalik melakukan penembakan pada korban lebih dari dua kali.

Belum lagi isi pembelaan yang sempat menyebutkan kalau korban tewas dalam perjalanan rumah sakit, dan tidak ada upaya menginjak-injak korban saat perjalan menuju rumah sakit. Kalimat inilah membuat salah seorang keluarga korban yang hadir di ruang sidang berteriak “Bohong, itu bohong”. Pekikan itu memancing pengunjung sidang lainnya.

Melihat suasana tidak kondusif, ketua majelis hakim yang menangani perkara ini, yakni Encep Yuliadi mengetok palu sidang, dan meminta kepada para pengunjung untuk tidak ribut dan tenang. Ketua mejelis hakim minta petugas untuk mengamankan orang yang dianggap mengganggu jalannya sidang.

Mendengar permintaan ketua majelis itu, para petugas keamanan yang ada diluar masuk ke ruangan sidang. Mungkin karena yang ribut itu keluarga korban, maka petugas tidak melakukan tindakan pengamanan. Namun situasi sidang kembali kondusif. Setelah sidang ditutup, terdakwa Antoni dibawa keluar ruangan sidang dengan dikawal oleh anggota Polres Lubuklinggau. Sedangkan PH terdakwa sempat diamankan kesalah satu ruangan tunggu oleh petugas, lalu diantar pulang guna menghindari hal-hal tindakan anarkis keluarga korban.(15)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget