
LUBUKLINGGAU-Sidang perkara pembunuhan anggota TNI AD Serda Muslim, dengan terdakwa Antoni (43), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin (15/2). Sidang kali ini agendanya mendengarkan pembacaan surat pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa, yakni Darmawan Mukti dan Kurnianas Halim.
Dalam surat pledoi setebal 63 halaman intinya menilai surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunardi Huda, menuntut Antoni hukuman penjara seumur hidup, keliru dalam penerapan pasal.
Sidang yang ramai pengunjung dari pihak teman seprofesi dan keluarga korban itu berlangsung cukup lama. Mengingat tebalnya pledoi yang dibacakan. Pihak PH terdakwa Antoni, Darmawan Mukti dan Kurnianas Halim prinsipnya menegaskan, kalau kliennya tidak terpenuhi atas tudingan pembunuhan berencana, seperti yang didakwakan JPU Yunardi Huda.
Alasan PH, pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang digunakan JPU, dari fakta persidangan tidak dapat dibuktikan. Apalagi kala itu kliennya dalam menjalankan tugas mengejar tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan. Karena itu, apa yang dilakukan kliennya tidak ada rencana sama sekali.
Demikian juga dakwaan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dijelaskan PH, kala itu posisi kliennya sangat dirasuki rasa takut, setelah korban Serda Muslim sempat memicu senjatanya, namun tidak meletus. Karena itulah, korban langsung berbalik menembak korban beberapa kali, hingga korban sempat sempoyongan.
Ditegaskan PH, terdakwa bukannya sengaja untuk membunuh korban, yang baru diketahuinya sebagai anggota TNI itu, setelah melakukan penggeledahan di saku korban, saat tiba di rumah sakit Siti Aisyah Lubuklinggau.
Setelah terdakwa mengetahui korban anggota TNI itulah, korban tidak jadi diperiksa tim medis rumah sakit. Namun oleh terdakwa dan rekannya, korban segera dibawa ke Mapolresta Lubuklinggau untuk melaporkan kejadian ini kepada Kapolres. Saat itu kondisinya kliennya cemas dan takut.
Terdakwa Antoni, warga Kelurahan Simpang Periuk Rt II No 85, Lubuklinggau Selatan II ini, dalam kesempatan itu sempat menambahkan pembelaan dirinya bahwa dia tidak punya niat untuk membunuh. “Saya tidak ada niat untuk membunuh. Saya waktu itu terdesak. Atas kejadian itu saya sangat menyesal Pak hakim,” kata terdakwa dengan suara terbata-bata.
Usai mendengar pembelaan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Encep Yuliadi, dengan hakim anggota Mimi Hariani dan A Samuar serta Panitera Pengganti (PP) Armen menunda sidang hingga Kamis(18/2) mendatang, dengan agenda sidang mendengarkan tanggapan (Replik) JPU.(15/14)





0 komentar