Image Hosting
Image Hosting

LUBUKLINGGAU-Disinyalir Kota Lubuklinggau menjadi daerah empuk tempat pemasangan spanduk dan baliho ilegal. Hal itu dibuktikan tim gabungan Pemkot Lubuklinggau dengan menemukan ratusan spanduk dan baliho tanpa izin.

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kota Lubuklinggau, Syafriadi, melalui Kasi Pengelolaan Data dan Pemeriksaan, Asep Herdian, tidak menampik dugaan tersebut. Menurut dia, berdasarkan hasil penelusuran pihaknya baliho dan spanduk yang tidak mengurus izin bukan kesalahan perusahaan produsen produk diiklankan, tetapi kecurangan tersebut diduga dilakukan perusahaan jasa periklanan.

“Setelah saya menghubungi perusahan produk yang diiklankan mereka mengatakan pemasangan bahilo produk dilakukan pihak ketiga dalam hal ini perusahaan jasa periklanan. Mereka tidak tahu menahu soal izin, semuanya diurus oleh perusahaan jasa periklanan. Karena perusahaan produk sudah membayar kontrak yang telah disepakati,” katanya kepada wartwan koran ini setelah memeriksa kelengkapan perizinan di kompleks pertokoan Jalan Yos Sudarso, tepanya di Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Sabtu (6/2).

Atas informasi perusahaan produk tadi, lanjut Asep, dirinya mendapatkan nomor telepon perusahaan jasa itu. “Ketika saya hubungi pihak perusahaan jasa tersebut mengakui kalau perusahaannya memasang sejumlah baliho di Kota Lubuklinggau. Pihak perusahaan jasa periklanan tadi mengaku lupa mengurus izin. Maaf Pak kami lupa mengurusnya. Secepatnya akan kami urus,” ucap Asep menirukan jawaban pihak perusahaan jasa periklanan.

Dia menambahkan, pihaknya periklanan itu meminta waktu hingga Selasa (9/2) untuk mengurus izin. Namun demikian kami memberi tolerasi hingga Kami (11/2). “Jika mereka tidak segera mengajukan permohonan izin, maka kami terpaksa membuka baliho yang tidak mengajukan izin itu,” tegasnya.

Asep mengungkapkan, lolosnya retribusi baliho dan spanduk karena tidak mengurus izin disebakan peralihan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berwenang yang menerbitkan izin baliho. KPP berwenang menerbitkan izin baliho terhitung Januari 2008 lalu. Sebelumnya izin pesangan baliho kewenangan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang kemudian berubah nama menjadi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA).

“Kami mengira baliho-baliho yang ada di Kota Lubuklinggau ini izinnya masih berlaku. Setelah tim gabungan melakukan pengecekan rupanya ratusan baliho, spanduk, dan papan merk tidak ada izin,” ungkapnya.

Hasil penurusan tim gabungan terdiri dari 11 SKPD diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kota Lubuklinggau, DPPKA, KPP, Bagian Hukum Setda Kota Lubuklinggau, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) pihak kecamatan dan kelurahan, Sabtu (6/2), menemukan 65 spanduk dan baliho tidak ada izin. “Sedangkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) semuanya masih berlaku. Tidak ditemukan yang tidak memiliki SITU, SIUP dan TDP,” terangnya.

Dia menambahkan, pihaknya menargetkan satu bukan untuk memeriksa izin reklame, spanduk, baliho dan papan merk. “Penelusuran ditargetkan satu bulan selesai,” pungkasnya. (02)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget