LUBUKLINGGAU-Perpanjangan masa penahanan mantan Plt sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura), Rachma Istiati, membuat kuasa hukumnya angkat bicara. Kemarin (11/2), secara blak-blakan Hasran Akwa menegaskan kalau tersangka berhak perkaranya segera diajukan ke Pengadilan.
“Dalam KUHAP jelas diatur kalau jaksa punya hak untuk memperpanjang masa penahanan. Tetapi tidak dapat dipungkiri dalam KUHAP juga diatur kalau tersangka juga berhak perkaranya segera diajukan ke Pengadilan,” tegas Hasran kepada Linggau Pos, Kamis (11/2).
Seperti tertuang dalam KUHAP pasal 50 ayat (2) dijelaskan, tersangka berhak perkaranya segera diajukan ke pengadilan oleh JPU. Adapun mengenai motivasi pemberian hak untuk segera diperiksa dalam penjelasannya.
Selain untuk menjauhkan kemungkinan terkatung-katungnya nasib seseorang yang disangka melakukan tindak pidana. Selain itu jangan sampai lama tidak mendapat pemeriksaan sehingga dirasakan tidak ada kepastian hukum, dan perlakukan sewenang-wenang ketidakwajaran. Demi untuk mewujudkan azas peradilan yang dilakukan dengan sederhana cepat dan ringan.
“Klien saya sudah ditahan 3 bulan dengan surat dari Pengadilan, lantas kenapa JPU kembali ajukan perpanjangan masa penahanan 3 bulan lagi. Kalau begini nasib klien saya terkatung-katung, padahal jelas dalam KUHAP juga diatur kalau tersangka punya hak agar perkaranya segera disidangkan,” tambahnya. (07)





0 komentar