*Terkait Penjualan Aset Daerah
MUSI RAWAS-Pansus III DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang bertugas menelusuri keberadaan aset tak bergerak telah merilis jadwal pemanggilan terhadap sejumlah mantan pejabat Pemkab Mura. Salah satunya manta Bupati Mura, Ibnu Amin, yang dinyatakan mengetahui proses pelelangan rumah dinas golongan III pada 2003.
Ketua Pansus III, Alamsyah A Manan, kepada Linggau Pos mengatakan, sesuai hasil rapat internal Pansus III, diputuskan pemanggilan terhadap mantan pejabat Pemkab Mura dimulai 3 Maret mendatang. Mereka yang diundang itu antara lain mantan Bupati Mura, Ibnu Amin, mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah--kini DPPKAD--, Isbandi Arsyad, mantan Kabag Umum, H Mansyur Daniel dan matan pejabat lainnya.
Sebagai langkah awal lanjut legislator dari Partai Indonesia Sejahtera (PIS) itu, pihaknya telah mengundang beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Mura saat ini, yaitu sekretaris daerah (Sekda), Asisten I, II, dan III, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Kabag Perlengkapan, Kabag Tata Pemerintahan dan Kabag Ekonomi, guna meminta keterangan terkait aset milik daerah yang belakangan tidak jelas keberadaannya.
Dari pertemuan tersebut, pihak eksekutif menyampaikan bahwa masih banyak aset milik Pemkab Mura di wilayah Kota Lubuklinggau yang perlu diinventarisir ulang, mulai dari bangunan di simpang RCA, terminal bawah hingga ke terminal atas. “Sebagian besar aset tersebut dibangun 1978 silam,” ujarnya.
Lalu bagaimana dengan rumah dinas yang dijual murah kepada mantan pejabat? Menurut Alamsyah, sebenarnya sudah ada surat pembatalan, seperti surat Gubernur Nomor:012/1256/IX/2004, tentang Penghapusan Rumah Negara/Daerah Golongan III dan surat Bupati Mura kepada pimpinan DPRD Mura No.028/1726/VI/DPPKAD/2008 tanggal 20 Oktober 2008, yang intinya mohon persetujuan DPRD Mura untuk merevisi Keputusan Bupati No.269/KTPS/X/2003 tertanggal 6 September 2003 tentang Penjualan Rumah Daerah Golongan III Beserta Ganti Rugi Atas Tanah Milik Pemkab Mura sesuai ketentuan yang berlaku. Atas kedua surat tersebut, Pansus III akan melakukan peninjauan ulang terhadap aspek yuridisnya.
“Jika proses pelelangannya telah sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, berarti tidak ada masalah. Tapi kalau tidak prosedural maka akan diusut,” paparnya.
Alamsyah menambahkan, ada beberapa mantan pejabat telah menyetorkan uang ke kas daerah. “Terhadap mereka itu tentu akan dilakukan perhitungan ulang sesuai PP No.40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara,” tandasnya.
Sedangkan bagi PNS maupun mantan PNS yang telah menempati rumah tersebut hingga puluhan tahun, Pansus III berharap merekalah yang diprioritaskan untuk mendapatkan rumah tersebut. “Jangan sampai mereka sudah puluhan tahun tinggal di situ lantas diusir begitu saja,” tegasnya.
Kemudian Pansus III juga telah menginventarisir aset daerah yang berada di luar daerah, mulai dari tanah mess Silampari di Keranggan Jati, Bekasi (Jabar), Asrama Putri di Yogyakarta, Asrama Mahasiswa di Palembang dan Bengkulu.(03)





0 komentar