Image Hosting
Image Hosting

Manager PT BAJ Jalani Persidangan

Kamis, 04 Februari 2010

*Saksi Kasus Tipikor Pilgub

LUBUKLINGGAU-Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana asuransi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumsel 2008, dengan terdakwa Dirhamsyah (48), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (3/2). Kali ini sidang beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rikcy Ramadhan dan Aka Kurniawan menghadirkan dua orang saksi yaitu Manager PT Bumi Asih Jaya (BAJ) District Lubuklinggau, Jafirman Simbolon (47), dan Kepala Tata Usaha (KTU) PT Bumi Asih Jaya District Lubuklinggau, Bonar Hariman (45).

Dihadapan majelis hakim, Jafirman Simbolon mengatakan, tidak ada perjanjian antara PT Bumi Asih Distrik Lubuklinggau dengan KPU Mura yang diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU). “Yang menandatangi MoU itu adalah Darmadi (petugas polis asuransi) dan saya tidak membaca dan mengetahui isi dari perjanjian tersebut, karena tidak pernah dikoordinasikan dengan saya,” kata Jafirman kepada majelis hakim diketuai Mimi Haryani dengan hakim anggota A Samuar dan Neva Irawan dibantu Panitera Pengganti (PP), Marlinawati.

Ditanya majelis, berapa peserta asuransi? Dia menjelaskan ada 209 orang, preminya Rp 5000 dan pertanggungannya selama tiga bulan. “PT Bumi Asih Jaya Distrik Lubuklinggau menerima uang dari KPU Mura Rp 1.137.000,” terangnya.
Lanjut dia, pihaknya tidak pernah menerima uang dan tidak membuat tanda terima Rp 92.040.000. “Kami juga tidak pernah terima uang Rp 46.020.000 pada 2 Agustus 2008 lalu. Dan kami hanya menerima uang Rp 1.137.000,” ujarnya.

Selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Dirhamsyah menanggapinya. Namun Kasubbag Umum KPU Mura membenarkan saja.

Usai mendengar keterangan Jafirman Simbolon lalu dilanjutkan Bonar Hariman yang kesaksiannya tidak jauh beda dari saksi sebelumnya (Jafirman Simbolon).

Dihadapan majelis hakim, Bonar Hariman menegaskan, tidak pernah mengeluarkan kwitansi Rp 46.040.000 secara resmi. “Saya berikan kwitansi kepada Darmadi namun saya tidak menandatangani kwitansi tersebut. Dan kami mengetahui masalah ini, setelah diperiksa di Kejaksaan,” katanya.

Lagi-lagi keterangan Bonar Hariman hanya dibenarkan terdakwa Dirhamsyah. Setelah itu, majelis hakim membuka kembali sidang tipikor dana Pilgub dengan terdakwa Darmadi dengan dua orang saksi yakni Jafriman Simbolon dan Bonar Hariman. Inti keterangan kedua saksi tersebut sama dengan kesaksian kepada terdakwa Dirhamsyah.

Selanjutnya majelis hakim menunda sidang hingga Rabu (10/2), dengan agenda masih mendengar keterangan saksi-saksi. (10)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget