MUSI RAWAS-Tiga anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang dilantik Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) beberapa waktu lalu tidak diakui KPU. Sebab, Bawaslu dinilai telah melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Penyelenggara Pemilu dan surat edaran bersama antara KPU dan Bawaslu. Demikian disampaikan anggota KPU Kabupaten Mura Novriansyah, dari Divisi Teknis kepada koran ini, Minggu (7/2).
“KPU sudah mencabut surat edaran bersama antara Bawalu dan KPU. Hal ini sesuai dengan surat KPU No : 50/KPU/II/2010 tentang Penarikan Surat Edaran Bersama,” tegas Novri.
Penarikan surat edaran didasari oleh beberapa hal, antara lain Bawaslu dinilai sudah melanggar surat edaran bersama. Ini dibuktikan masih adanya di beberapa daerah Bawaslu ngotot untuk melantik anggota Bawaslu saat Pemilu Legislatif 2009.
“Menurut fatwa MA No: 142 dijelaskan dalam kondisi mendesak maka DPRD bisa membentuk Panwaslu. Dengan dicabutnya surat edaran bersama oleh KPU, maka enam calon anggota Panwaslu yang kami rekomendasikan ke Bawaslu akan kami koordinasikan dengan anggota KPU Pusat, Putu Artha,” imbuhnya.
Namun Novri menjelaskan, bila KPU memberlakukan fatwa MA, maka enam nama yang sempat diajukan KPU ke Bawaslu akan direkomendasikan ke DPRD Kabupaten Mura untuk ditetapkan tiga orang.
“Sesuai dengan surat edaran bersama maka kabupaten/kota yang mengadakan Pemilukada 2010 masa jabatan kepala daerah berakhir diatas Agustus, dilakukan perekrutan ulang anggota Panwaslu. Sementara di Kabupaten Mura jabatan Bupati dan Wakil Bupati berakhir 5 September. Jadi apa yang dilakukan KPU benar melakukan perekrutan sesuai dengan amanat UU dan surat edaran bersama,” jelasnya.
Sesuai dengan UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, pasal 93 dijelaskan KPU bertugas untuk merekrut calon anggota Panwaslu dan ditetapkan enam orang untuk direkomendasikan ke Bawaslu untuk ditetapkan tiga orang.
“Kami akan tetap junjung tinggi peraturan dan perundang-undangan. Atau dengan kata lain tiga anggota Panwaslu yang sudah dilantik Bawaslu beberapa waktu lalu kami tolak, karena melanggar UU dan surat edaran bersama,” jelasnya.
Enam nama calon anggota Panwaslu yang telah direkomendasikan KPU Mura ke Bawaslu antara lain Hamidah, Ahmad Amin, Zamzami, Taufik, Hendra, dan A Rifai. (07)





0 komentar