Image Hosting
Image Hosting

LUBUKLINGGAU-Menindaklanjuti hasil peninjauan ke Pasar Inpres Lubuklinggau beberapa waktu lalu, Sabtu (6/2), berlangsung penyuluhan sehari tentang tata cara penyembelihan hewan ternak secara Islami.

Ketua Umum Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau, H Abdullah Makcik kepada Linggau Pos, Sabtu (6/2) menjelaskan, kegiatan ini merupakan program kerja komisi fatwa dan dakwah. Selain penyuluhan, rencananya dalam waktu dekat akan dilaksanakan seminar tentang ekonomi syariah dan penataran dai.
Pesertanya utusan dari kecamatan dan kelurahan lebih kurang 100 orang, terdiri dari pengurus masjid, pengurus amal kematian, pengurus MUI kecamatan, majelis taqlim, pelaku bisnis baik ayam ternak maupun daging sapi serta dari dinas pasar.

Selain penyuluhan tentang tata cara penyembelihan hewan ternak, juga disampaikan materi lain berkenaan dengan pembinaan umat. Diantaranya Pengelolaan Zakat Infaq dan Shodaqoh (HA Zainuri Mattan), Undang-Undang Perkawinan (H Salman Mukhtar), dan Tata Cara Penyelenggaraan Jenazah (H Fauzan Aziz).

Selanjutnya, Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh H Abu Bakar, masalah Makanan dan Minuman yang Halal dan Thoyyibah disampaikan H Hasan Basri Arha, Kosmetika dan Obat-obatan oleh H Mast Indris Usman E, serta Tata Cara Pengelolaan Masjid disajikan oleh Muslim Ansyori.

Dalam kesempatan itu, Abdullah juga memaparkan tentang berbagai program yang telah dilaksanakan pengurus MUI. Mulai dari melakukan kunjungan ke rumah pemotongan hewan (RPH) dan kunjungan ke Pasar Inpres Lubuklinggau. Mantan Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau itu berharap, ada koordinasi dan kerjasama dengan Pemkot Lubuklinggau dalam pembinaan umat di daerah ini.

Sementara itu Walikota Lubuklinggau diwakili Sekda, Akisropi Ayub menyambut baik langkah yang dilakukan pengurus MUI Kota Lubuklinggau, dalam upaya pembinaan dan pencerahan umat, khususnya di Kota Lubuklinggau. Dia mengingatkan kepada pengurus MUI jangan segan-segan mengeluarkan fatwa sesuai dengan syariat dan hukum Islam. Dengan adanya fatwa dari MUI, maka pemerintah punya dasar untuk mengeluarkan kebijakan.(03)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget