*Tidak Sesuai PP No.16 Tahun 2010
LUBUKLINGGAU-Belum lagi Soetrisno Amin memimpin Badan Anggaran (Banggar) untuk membahas RAPBD Perubahan tahun 2010, jabatan ketua Banggar sudah harus dirombak. Sebab, sesuai dengan PP No.16 Tahun 2010 tentang tata tertib (Tatib) DPRD, ketua Banggar dijabat oleh unsur pimpinan di DPRD kabupaten/kota.
“Tatib DPRD Kota Lubuklinggau sudah selesai diverifikasi oleh biro hukum Pemprov Sumsel. Dan sesuai hasil koreksi biro hukum banyak hal dalam tatib harus diperbaiki, namun belum lagi perbaikan dilaksanakan PP No.16 Tahun 2010 tentang Tatib dewan sudah turun. Dan hasil verifikasi biro hukum tersebut tidak sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU dan PP tersebut,” tegas Wakil Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Merismon.
Contoh kecil tidak sinkronnya hasil verifikasi biro hukum dengan PP No.16 Tahun 2010 yang merupakan turunan dari UU No.27 Tahun 2009 tentang Susunan Kedudukan (Susduk) anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota adalah badan anggaran.
Sesuai hasil verifikasi gubernur, maka Banggar merupakan utusan fraksi dan komisi. Namun, dalam PP tersebut Banggar terdiri dari ketua DPRD, wakil ketua DPRD, utusan fraksi dan utusan komisi.
“Sesuai PP tersebut ketua Banggar dijabat oleh unsur pimpinan DPRD kabupaten/kota, masalahnya DPRD Kota Lubuklinggau sudah melakukan pemilihan ketua Banggar. Artinya harus disesuaikan dengan PP, untuk itu hal ini akan kami rapatkan ulang, dibatalkan atau tidak ketua Banggar,” jelas Merismon.
Lantas bila ketua Banggar dijabat oleh unsur pimpinan maka secara tidak langsung unsur pimpinan dapat tunjangan double? Ditanya mengenai hal ini Merismon menambahkan, kalau tunjangan ketua Banggar dan anggota hanya selisih Rp 50 ribu, bila ketua Banggar tunjangannya Rp 250 ribu sementara anggota hanya Rp 200 ribu.
“Ini bukan masalah tunjangan tapi amanah. Untuk itu masalah Banggar akan kami koordinasikan dengan Depdagri, bagaimana implementasi dari PP tersebut. Yang jelas kalaupun berubah hanya yang menjabat ketua Banggar, sementara anggota tidak akan mengalami perubahan,” pungkasnya. (07)





0 komentar