Image Hosting
Image Hosting

Berkas Mantan Ketua KPU Mura P-21

Senin, 15 Februari 2010

LUBUKLINGGAU-Proses penyidikan tersangka Rommy Khrisna telah selesai dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Berkas perkara mantan ketua KPU Kabupaten Mura ini dinyatakan lengkap (P-21). Ini berarti berkas tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra, melalui Kasi Pidsus Fredy Simanjuntak, saat dikonfirmasi wartawan koran ini, Minggu (14/2), membenarkan berkas tersangka Rommy Khrisna sudah lengkap (P-21). “Benar, Jumat lalu berkas sudah lengkap baik secara formil dan materil,” kata Fredy.

Dalam waktu dekat, lanjut dia, pihaknya akan melimpahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Ya, secepatnya dilimpahkan ke penuntut,” ujarnya, seraya mengimbuhkan pihaknya sudah meminta keterangan lebih kurang 15 orang saksi.

Diakui Fredy, tersangka akan dijerat pasal 1,2,3 dan pasal 8 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dalam pasal 2 UU Tipikor dijelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara pasal 3 diterangkan, setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian pasal 8 menjelaskan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut. (10)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget