LUBUKLINGGAU-Setelah sempat dijaring lantaran melakukan penipuan dengan meminta sumbangan mengatasnamakan salah satu panti asuhan terkenal di Kota Lubuklinggau, tidak serta merta membuat Hartati (12) dan Anis (17), jera. Buktinya, kemarin (18/1), keduanya kembali tertangkap razia yang dilakukan tim Dinas Sosial (Dinsos) Kota Lubuklinggau.
Tak hanya Hartati dan Anis yang terjaring razia, Dinsos juga menjaring tiga gelandangan dan pengemis (Gepeng, red) dari tempat yang berbeda-beda. Ketiganya yaitu Andri (32), yang mengalami cacat mata bersama adiknya Yani (13), asal Palembang dan Ansori (13), asal Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala Dinsos Kota Lubuklinggau, Edison Jaya, melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Zunaidi, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi Anak, Agus Suroto mengatakan, terhadap Hartati dan Anis, Dinsos akan menitipkan keduanya ke Mapolres Lubuklinggau. Sedangkan ketiga temannya akan diberangkatkan ke daerahnya masing-masing dengan menggunakan jasa kereta api.
“Berhubung Hartati dan Anis sudah pernah kami tangkap dan membuat perjanjian, maka kami akan menitipkan mereka ke Mapolres Lubuklinggau. Sementara untuk tiga lainnya kami kembalikan ke daerah asalnya dengan menggunakan kereta api malam,” ungkap Agus Suroto, kepada Linggau Pos usai melakukan razia Gepeng, Senin (18/1).
Sekedar mengingatkan, Hartati dan Anis pernah ditangkap bersama tiga temannya yang lain yakni Anton (32), Ferry (18) dan Asepri (13) karena mengatasnamakan panti asuhan dalam melakukan operandinya. Pada waktu itu, Hartati sebagai penggagas nama Ustadz Indra Rozak mengungkapkan, ide itu berasal dari seseorang sesama peminta sumbangan yang baru dikenalnya.
“Pada waktu itu dia menyarankan kami untuk mengatasnamakan Ustadz Indra Rozak, supaya mendapatkan hasil yang banyak. Sebab, nama panti asuhan Ustadz Indra Rozak katanya sudah dikenal masyarakat,” ungkap Hartati.
Terpisah, Kepala Dinsos Kota Lubuklinggau, Edison Jaya, kelimanya telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau Nomor 16 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum, dan pelaku peminta sumbangan bisa diancam enam bulan kurungan percobaan.(05)





0 komentar