MUSI RAWAS-Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura), Alamsyah A Manan kembali mengingatkan bahwa pembentukan pansus aset tidak lain untuk menginventaris seluruh aset daerah, sehingga nantinya dapat dimanfaatkan secara maksimal guna menambah PAD Kabupaten Mura. “Dengan adanya inventarisasi, maka legalitas hukumnya diakui,” ujarnya.
Menurut Alamsyah, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara maka Keputusan Bupati Musi Rawas No. 269/KTPS/X/2003 tertanggal 6 September 2003 tentang Penjualan Rumah Daerah Golongan III Beserta Ganti Rugi Atas Tanah Milik Pemkab Mura diduga bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Sebab, di dalam PP tersebut dinyatakan rumah negara Golongan III adalah rumah negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya. Penetapan status rumah negara Golongan III dilakukan oleh Menteri.
Kemudian penghuni rumah negara yang dapat mengajukan permohonan pengalihan hak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut, diantaranya PNS mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, memiliki Surat Izin Penghunian yang sah, belum pernah dengan jalan/cara apapun memperoleh/membeli rumah dari negara berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya pensiunan PNS, janda/duda PNS, janda/duda Pahlawan, yang suaminya/istrinya dinyatakan sebagai Pahlawan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pejabat negara atau janda/duda pejabat negara.
Kemudian lanjut Alamsyah, dalam pasal 20 tentang Penetapan Harga Rumah Beserta Harga Tanah menyebutkan taksiran harga rumah negara Golongan III berpedoman pada nilai biaya yang digunakan untuk membangun rumah yang bersangkutan pada waktu penaksiran dikurangi penyusutan menurut umur bangunan.
Selanjutnya penetapan taksiran harga tanah berpedoman pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) pada waktu penaksiran serta harga rumah negara Golongan III beserta atau tidak beserta harga tanahnya ditetapkan oleh menteri berdasarkan harga taksiran dan penilaian yang dilakukan oleh panitia yang dibentuk menteri.
Harga Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (3) ditetapkan sebesar 50 persen dari harga taksiran dan penilaian yang dilakukan oleh panitia.
Tak kalah pentingnya, motivasi pembentukan Pansus ini adalah menindaklanjuti surat Bupati Musi Rawas kepada pimpinan dewan No. 028/1726/VI/DPPKAD/2008 tanggal 20 Oktober 2008 yang intinya mohon persetujuan pihak DPRD Kabupaten Mura untuk merevisi Keputusan Bupati No. 269/KTPS/X/2003 tertanggal 6 September 2003 tentang Penjualan Rumah Daerah Golongan III Beserta Ganti Rugi Atas Tanah Milik Pemkab Mura sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah awal, mungkin Pansus III akan memanggil pejabat teras Pemkab, mulai dari Sekda, Asisten, dan dinas terkait lainnya. “Setelah itu baru kami memanggil mantan pejabat yang diduga ikut menerima rumah murah tersebut,” tegasnya. (03)





0 komentar