Image Hosting
Image Hosting

Antoni Mengaku Tembak Muslim Lima Kali

Selasa, 19 Januari 2010

LUBUKLINGGAU-Perkara dugaan pembunuhan (Alm) Serda Muslim, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin (18/1), dengan agenda pemeriksaan terdakwa mantan Kanit Reskrim Polsek Megang Sakti, Antoni.

Dalam persidangan, terdakwa menceritakan peristiwa itu berawal, Sabtu, 6 Juni 2009 sekitar pukul 10.00 WIB, melapor ke Kapolsek Megang Sakti, AKP Mahdi Denpak mengenai pengaduan Ahmadi alian Gendon (korban, red) tentang pencurian disertai kekerasan (Curas) di Sekunder VI Desa Megang Sakti III, Kecamatan Megang Sakti.

“Kami diperintahkan melakukan penyelidikan kasus tersebut,” ucap pria kelahiran Palembang, 1 Oktober 1966 kepada majelis hakim diketuai Encep Yuliadi didampingi hakim anggota Mimi Haryani dan A Samuar serta dibantu Panitera Pengganti (PP), Armen.

Lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Megang Sakti ini, sekitar pukul 11.30 WIB, kami menerima informasi dari Sujarwo (informan) bahwa pelaku curas bernama Sairin dan Sutris. Lalu Antoni meminta foto kedua orang tersebut, sebab ia tidak mengenalnya. “Harun melakukan penyelidikan dan pelakunya juga mengarah ke Sairin dan Sutris,” akunya dibenarkan Saksi Harun Cs yang duduk di belakang terdakwa.

Sekitar pukul 20.00 WIB, Kapolsek Megang Sakti memerintahkan, Antoni, Harun, Junaidi, Edi Kamson, Harum Afrizal, Riduan, Andy P untuk berkumpul di Mapolsek untuk merencanakan penangkapan pelaku. Lalu Kapolsek memberikan arahan untuk melakukan penangkapan pada pelaku yang diketahui di Desa Manaresmi.

“Saya pegang senjata api (Senpi) revolver lengkap enam butir peluru milik Kapolsek Megang Sakti. Sedangkan senpi laras panjang jenis SKS dibawa Andi P dan Riduan,” jelas terdakwa.

Selanjutnya tim buru sergap (Buser) dipimpin Antoni melakukan penangkapan di Desa Manaresmi. Berhubung tidak ditemukan pelaku, lalu anggota Polsek Megang Sakti menuju ke F Trikoyo Tugumulyo. “Saya menelpon Kapolsek namun tidak ada sinyal dan saya menghubungi Hp Sujarwo tidak aktif,” ungkapnya.

Anggota Polsek Megang Sakti pergi sampai simpang tiga Desa F Trikoyo, lalu Antoni menghubungi Sujarwo. “Kata Sujarwo, bahwa Sutris dan Zairin berada di Patok Besi Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I,” terangnya.

Kemudian petugas bergegas menuju lokasi yang dimaksud. Sesampai di Megang, Sujarwo menghubungi Antoni supaya memarkirkan mobil di depan Patok Besi. Selanjutnya Harun meminta Antoni supaya menunggu pelaku keluar dari Diskotik Lala karena ditempat itu banyak orang mabuk, namun terdakwa tidak menurut dan langsung masuk dengan alasan terlalu lama. “Saya, Harun dan Edi masuk kedalam Diskotik Lala,” ucapnya.

“Saya berhadapan dengan laki-laki tidak dikenal (korban, red) dengan posisi membelakangi tembok sesaat, kemudian saya melihat orang itu mengambil senpi dibalik bajunya dan mengarahkan kepada saya. Namun, senpi itu tidak meletus, hanya terdengar suara ‘tak’ lalu saya membalas tembakan kearah bawah sebanyak satu kali,” lanjutnya.

Korban kembali menembakkan senpinya, namun lagi-lagi pelurunya tidak meletus (peluru kes). “Saya menembak sebanyak lima kali ke tubuh korban dari depan,” ujarnya.

Ditanya majelis hakim, maksudnya apa menembak lima kali ke korban? Terdakwa sempat terdiam lalu mengaku tidak tahu. “Saya lihat OTD itu pegang senpi dan langsung menembak hingga peluru habis,” akunya.

Apakah saat melakukan penangkapan menunjukkan surat penangkapan lebih dulu? Antoni menjawab tidak. “Biasanya anggota Reskrim tidak menunjukkan surat. Dan saya membantah isi BAP tersebut,” kelitnya.

Kembali majelis menegaskan pertanyaannya, menembak itu bermaksud melumpuhkan atau mematikan? Lagi-lagi terdakwa menjawab masih berbelit-belit. “Saya begitu lihat senpi langsung menembak ke tubuh korban. dan niat saya melumpuhkan,” katanya.

Usai korban tertangkap lalu diborgol, Antoni Cs membawa korban kedalam mobil selanjutnya dibawa ke rumah sakit. Setiba di simpang lintas RCA, terdakwa memerintahkan membawa korban ke RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau.

“Sampai di depan rumah sakit, saya mengambil dompet dan melihat KTP-nya, ternyata ia anggota Intel Kodim 0406 Mura. Kami panik dan takut lalu batal mengobati korban, namun malah membawa korban ke Mapolres Musi Rawas,” tuturnya seraya meneteskan air mata.


Setiba di Mapolres Mura, terdakwa menyuruh Andi P lapor ke Ka SPK, Aiptu Sargani. “Saya langsung ke rumah Kapolres, saya menceritakan kronologis kejadian tersebut. Dan saya menyerahkan senpi yang diterima Ajudan Kapolres Briptu Agus,” tambanya.


Selanjutnya Antoni Cs, melarikan diri melalui jalan hutan lalu naik mobil truk diesel. “Di pertengahan jalan, saya ditelepon Kasat Reskrim dan diperintahkan untuk kembali ke Mapolres Musi Rawas,” terangnya.

Ditanya apakah kenal dengan Serda Muslim? Antoni menegaskan tidak kenal. “Jujur saya tidak kenal. Tahu setelah di depan RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau,”

Apakah tahu korban memegang senpi jenis apa? Antoni juga mengaku tidak tahu jenis senpinya. “Saya benar tidak tahu jenis senpinya,” kelitnya.

Ditambahkan terdakwa, ia mengaku bersalah dan menyesal melakukan penembakan tersebut. “Saya menyesal Pak Hakim,” imbuhnya.

Usai pemeriksaan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga Senin (25/1), dengan agenda mendengar surat tuntutan JPU. “Kami tunda seminggu, apakah nanti rentut Kejagung sudah turun atau belum,” pungkasnya. (10)


Keluarga Muslim Minta Harun Cs Jadi Tersangka
SEMENTARA itu, usai persidangan keluarga Muslim menanyakan kepada majelis hakim mengenai status Harun, Junaidi, Edi Kamson, Harum Afrizal, Riduan, Andy P. “Mengapa Harun Cs tidak dijadikan tersangka pak Hakim,” kata kakak Muslim.
Lalu dijawab Hakim Encep Yuliadi, PN Lubuklinggau tidak berwenang menentukan saksi menjadi tersangka. “Bukan tugas PN Lubuklinggau untuk menentukan hal tersebut. Hal itu kewenangan penyidik,” jelasnya.
Kepada wartawan koran ini, salah seorang keluarga Muslim, Le meminta majelis hakim PN Lubuklinggau dapat menjatuhkan pidana seumur hidup atau hukuman mati. Sebab Antoni Cs diduga sengaja melakukan pembunuhan terhadap Muslim. “Masak dio dak dengar bahwa Muslim sempat berkata ‘Saya anggota Intel Kodim’,” ucapnya singkat. (10)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget