*Suban IV Milik Mura
MUSI RAWAS-Ternyata Mendagri belum menerbitkan Permendagri baru, pengganti Permendagri No. 63 Tahun 2007 tentang Penetapan Kabupaten Musi Rawas (Mura) sebagai pemilik kawasan sumur migas Suban IV. Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri (Sekjen Depdagri), Tia Angraini saat bertemu dengan Sekda Kabupaten Mura, Senin Singadilaga, dan tim kuasa hukum Pemkab Mura penyelesaian sumur migas Suban IV, Rabu(13/1).
Menurut Kabag Humas Pemkab Mura Rudi Irawan, Sekjen Depdagri juga membantah pemberitaan di media massa terbitan Palembang yang menyebutkan Mendagri sudah menerbitkan Permendagri baru menggantikan Permendagri No.63/2007. Hingga saat ini Permendagri tersebut masih berlaku dan pihaknya (Depdagri) belum mengeluarkan Permendagri pengganti.
Adanya pemberitaan ini, kata Sekjen Depdagri membuat bingung masyarakat. Sekjen Depdagri akan menanyakannya langsung ke Mendagri soal Permendagri tersebut. Apabila nanti tidak benar, maka pihak Puspen Depdagri akan melakukan klarifikasi dan hak jawab ke media massa bersangkutan.
Kemudian surat klarifikasi tim kuasa hukum Pemkab Mura tentang penyelesaian sumur migas Suban IV disinyalir belum sampai ke Mendagri. Sebab, hingga saat ini surat tertanggal 11 Desember 2009 itu, belum ada tanggapan.
"Tadi siang kami bersama dengan ketua tim kuasa hukum Eggi Sujana bertemu dengan Sekjen Depdagri. Dan Sekjen Depdagri mengaku belum menerima surat permohonan klarifikasi dan permintaan pembatalan rekomendasi gubernur Sumsel tentang pembagian kawasan Suban IV antara Kabupaten Mura dengan Kabupaten Musi Banyuasin(Muba)," kata Rudi via telepon, Rabu (13/1).
Menurut Rudi, tim kuasa hukum dan pejabat utusan Pemkab Mura yang diwakili Sekda Kabupaten Mura Senen Singadilaga, diterima Sekretaris Depdagri Tia Angraini, beserta Plt Ditjen Pemerintahan Umum (PUM) Sutrisno, Dirjen Perbatasan, Eko Subowo, staf Dirjen Perbatasan dan BAKD serta staf Biro Hukum.
Dalam kesempatan itu ketua tim kuasa hukum Pemkab Mura, Eggi Sujana mempertanyakan surat yang mereka layangkan ke Mendagri pada 11 Desember 2009 lalu, yang berisikan permohonan klarifikasi dan pencabutan surat rekomendasi gubernur Sumsel, Juni 2009 tentang pembagian wilayah Suban IV antara Kabupaten Mura dengan Kabupaten Muba.
Sejauh ini, kata Rudi, pihak Depdagri mengaku belum menerima surat yang diajukan pihak Pemkab Mura, sehingga tidak mengetahui isi surat tersebut. Untuk itu Sekjen Depdagri, Tia Angraini, meminta kembali surat serupa guna disampaikan ke Mendagri.(11)





0 komentar