*Sidang Tipikor Dana Pilgub Sumsel 2008
LUBUKLINGGAU-Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fredy F Simanjuntak menolak keberatan (eksepsi) terdakwa Dirhamsyah atas surat dakwaan Nomor Register Perkara : PDS-04/LLING/12/2009, yang dibacakan Rabu (6/1), di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Sebab, JPU menilai materi eksepsi terdakwa telah memasuki pokok perkara bukan sebagaimana objek keberatan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dugaan Tipikor Asuransi Pilgub Sumsel, dengan terdakwa Dirhamsyah, yang digelar di PN Lubuklinggau, Rabu (13/1).
Dihadapan majelis hakim diketuai Mimi Haryani didampingi hakim anggota, A Samuar dibantu Neva Irawan dan Panitera Pengganti (PP), Marlinawati, JPU menyampaikan pokok-pokok eksepsi terdakwa adalah berdasarkan pasal 185 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jendral Komisi Umum, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, tugas dan tanggung jawab Kasubbag Umum. Yaitu mengumpulkan dan mengolah bahan pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, keamanan dalam, tata usaha, pengadaan logistik pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah, distribusi logistik pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Kepegawaian serta Dokumentasi.
Lanjut JPU, setelah adanya kesepakatan antara Rachma Istiati dengan ketua PPK dan sekretaris PPK untuk kegiatan asuransi Rp 10.000 per orang, ia bertanya kepada Darmadi, dapat duit dak kito? Mendengar pertanyaan terdakwa, Darmadi mengatakan, kito setor Rp 5.000 saja kalau mau dapat duit. Setelah mendapat masukan Darmadi, terdakwa menyampaikan kepada Rachma Istiati lalu dijawab, setuju jika tidak ada masalah.
Selanjutnya, terdakwa membantah ia menerima uang Rp 92.040.000 dari Rachma Istiati, yang benar adalah Rp 46.020.000 sebagai uang premi asuransi dan Rp 7,5 juta sebagai uang fee untuk Darmadi dan uang Rp 53.520.000 diserahkan kepada Darmadi.
Kemudian tidak benar sisa uang Rp 38.520.000 berada ditangan saya, melainkan tetap berada ditangan Rachma Istiati dan saya tidak pernah mendapatkan bagian Rp 16,5 juta. Yang benar adalah saya tidak menerima lagi bagian dari sisa uang tersebut, dikarenakan saya mempunyai hutang kepada Rachma Istiati Rp 16,5 juta.
“Uraian terdakwa memasuki materi pokok perkara dan bukan sebagaimana objek keberatan yang diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHP,” kata JPU.
Untuk itu, JPU meminta kepada majelis hakim supaya surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara PDS-04/LLING/12/2009, tanggal Desember 2009 adalah sah dan memenuhi syarat formil maupun materil sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
“Melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa Dirhamsyah dengan acara pemeriksaan saksi-saksi,” pungkasnya.
Usai mendengar surat atas eksepsi terdakwa Dirhamsyah, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu (20/1), dengan agenda putusan sela. (10)





0 komentar