Image Hosting
Image Hosting


KARANG DAPO-Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Karang Dapo dibantu Polsek Muara Lakitan, Kamis (31/12), berhasil menemukan dua ladang ganja siap panen. Tidak itu saja, polisi juga meringkus dua pemilik ladang tersebut, yakni Helmi (40), warga Dudun II Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo dan Udin Saragi (39), warga Dusun IV Lubuk Primbun, Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan.
Keduanya ditangkap korps baju coklat itu ditempat persembunyiannya tanpa memberikan perlawanan. Sementara seorang tersangka lagi, YP berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari ladang milik Helmi, petugas menemukan barang bukti (BB), sekitar 40 batang pohon ganja tingginya lebih kurang 1,5 meter yang siap dipanen. Kemudian lima batang bibit ganja di dalam polibeg setinggi 20 cm.
Sedangkan di ladang milik Udin Saragi, terdapat 10 batang tanaman ganja setinggi 1,5 meter juga siap panen, dan sekitar 200 bibit ganja yang disemai di dalam polibeg setinggi 10 cm.
Penemuan ladang ganja ini berkat informasi dari masyarakat yang diterima anggota Polsek Karang Dapo. Menerima informasi itu Kapolsek Karang Dapo, Iptu Edy Putra Jaya bersama Kanit Buser Bripka Hendri Erwin dan beberapa anggota melakukan penyelidikan mengenai kebenaran informasi masyarakat tersebut. Rabu (30/12) sekitar pukul 23.00 WIB, mereka berangkat dari Mapolsek menuju lokasi. Kamis (31/12) sekitar pukul 01.00 WIB, tiba lokasi dan berhasil menemukan ladang ganja yang diinformasikan warga.
Setelah yakin bahwa itu tanaman ganja, petugas langsung menuju ke rumah Helmi, yang diduga pemilik ladang. Sekitar pukul 02.30 WIB, polisi berhasil meringkus tersangka saat tidur di counter Hp miliknya tanpa memberikan perlawanan. Selanjutnya tersangka diajak untuk melihat ladang tanaman ganja miliknya. Guna kepentingan pengembangan penyelidikan dan penyidikan, tersangka digelandang ke Pos Polisi Marga Baru. Setelah diperiksa dan ditunjukkan BB, akhirnya tersangka mengaku tanaman ganja itu berasal dari Udin Saragi yang berdomisili di Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan. Sedangkan yang menanam tanaman itu adalah anaknya YP, serta yang mengetahui rumah Udin yakni saksi Mf.
Selanjutnya, Kapolsek Karang Dapo bersama Kapolsek Muara Lakitan dan Kapos Pol Marga Baru beserta anggota melakukan penggerebekkan di rumah tersangka Udin. Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas berhasil menangkap Udin di dalam rumahnya lalu digelandang ke Pospol Marga Baru. Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Herry Nixon’s bersama Kasat Reskrim AKP Maruly Pardede menuju ladang tanaman ganja tersebut. Lalu petugas melakukan pencabutan dan membawa tanaman ganja serta dua tersangka ke Mapolres Mura.
Kapolres Mura, AKBP Herry Nixon’s melalui Kasat Reskrim, AKP Maruly Pardede didampingi Kapolsek Karang Dapo, Iptu Edy Putra Jaya kepada Linggau Pos, Jumat (1/1), membenarkan adanya penemuan ladang ganja dan telah mengamankan dua tersangka berikut dengan BB-nya. “Dua tersangka berikut BB diserahkan ke Mapolres Mura untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Edy.(10)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget