.jpg)
MUSI RAWAS-Tim kuasa hukum Pemkab Musi Rawas (Mura) memastikan bahwa Mendagri belum mengeluarkan peraturan baru yang membatalkan Permendagri No.63/2007 tentang Penetapan Suban IV milik Kabupaten Mura.
“Berdasarkan konfirmasi langsung dengan pejabat Ditjend Pemerintahan Umum maupun dengan Kasubdit Batas Antar Daerah serta Staf Biro Hukum Depdagri, Permendagri yang baru pengganti Permendagri No.63/2007, belum ada sama sekali,” jelas anggota tim advokasi Pemkab Mura, Ramdlon Naning, dalam pesan singkatnya kepada sejumlah wartawan, Jumat (8/1).
Dia menambahkan, Rabu (13/1) mendatang, pihak Sekjend Depdagri telah menjadwalkan pertemuan dengan Bupati Mura, H Ridwan Mukti bersama dengan tim kuasa hukum Pemkab. Dimana rencananya pertemuan itu akan membahas masalah kasus lokasi kawasan sumur migas Suban IV di Desa Pauh, Kecamatan Rawasa Ilir yang diklaim Pemkab Musi Banyuasin (Muba) masuk wilayah mereka.
Untuk itu dia berharap nantinya pertemuan ini akan memberikan solusi dan kejelasan masalah yang membuat hubungan kedua daerah sempat memanas.
Sebagaimana diketahui, beredarnya isu bahwa Mendagri telah mengeluarkan Permendagri baru guna membatalkan Permendagri No.63/2007 seperti dilansir beberapa media terbitan Palembang, membuat kalangan masyarakat di daerah ini kecewa. Pasalnya, keputusan tersebut dinilai sepihak, mendadak, tidak melibatkan kedua daerah serta tidak melalui proses verifikasi yang jelas.
“Surat penolakan dan permohonan klarifikasi dari tim kuasa hukum Pemkab Mura kepada Mendagri dan Gubernur Sumsel telah diajukan 11 Desember 2009 lalu, namun hingga saat ini belum ada jawaban,” kata Kepala Bagian Humas Pemkab Mura, Rudi Irawan.
Permasalahan ini terus mencuat menyusul adanya surat rekomendasi dari Gubernur Sumsel H Alex Noerdin tentang pembagian hasil maupun lokasi yang disengketakan dengan win-win solution. Rekomendasi yang dikeluarkan gubernur Sumsel yang ditujukan ke Mendagri tersebut dinilai merugikan Kabupaten Mura.(11)





0 komentar