LUBUKLINGGAU-Meski dinyatakan menang atas gugatan mantan calon anggota DPRD Kota Lubuklinggau yakni Sambas (PAN) dan Sulfi Hendra (PKB) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, namun itu belum cukup membuat anggota KPU Kota Lubuklinggau bisa tudur nyenyak. Soalnya penggugat masih mengajukan banding.
Anggota KPU Kota Lubuklinggau dari Divisi Hubungan Antar Lembaga Pendidikan dan Informasi Pemilu, Hendri Almawijaya kepada Linggau Pos, Jumat (8/1) mengatakan pihaknya baru saja mengambil hasil sidang di PTUN Palembang. Berdasarkan putusan PTUN, KPU menang atas gugatan Sambas dan Sulfi Hendra.
Hanya saja lanjut Hendri, dari informasi yang beredar di PTUN Palembang, penggugat akan mengajukan banding. Tetapi, memori banding belum diserahkan penggugat ke PTUN.
“Kalau informasi dari salah seorang panitera, penggugat akan mengajukan banding. Tetapi kabar terakhir yang saya terima hanya Sambas yang mengajukan banding, sementara Sulfi Hendra membatalkannya,” tambah Hendri.
Dengan keluarnya putusan dari PTUN, maka apa yang telah diputuskan KPU Kota Lubuklinggau dalam menetapkan calon terpilih sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keputusan kami beberapa waktu lalu sudah benar dan hasil dari PTUN ini akan kami jadikan jawaban atas gugatan Sulfi Hendra di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Tetapi materi jawaban sendiri masih kami susun,” pungkasnya.(08)





0 komentar