*Banyak PPK Keluarga Anggota KPU
KARANG JAYA-Banyaknya kerabat anggota KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura) diterima menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terus menuai protes dari kalangan masyarakat. Salah seorang warga Karang Jaya, Abidin kepada Linggau Pos mengatakan, protes yang disampaikan Sofyan Cs, warga Desa Embacang, Kecamatan Karang Jaya benar adanya.
Menurut Abidin, sepengetahuannya lima anggota PPK Kecamatan Karang Jaya, semuanya warga Desa Terusan, keluarga (kerabat,red) dekat salah seorang oknum komisioner KPU Kabupaten Mura. Serta keluarga dekat kades setempat. Rinciannya beber Abidin, empat orang dari Terusan dan satu orang warga Noman, Kecamatan Rupit namun menikah dengan warga Terusan kebetulan masih kerabat dekat pejabat teras di KPU Mura.
Bahkan lanjutnya, keputusan komisioner KPU Mura ini, telah membuat tokoh masyarakat Desa Terusan diperantauan khususnya yang berdomisili di Kota Lubuklinggau merasa kecewa atas ketidakprofesionalan dan proporsionalnya anggota KPU Mura.
Ternyata hal yang sama tidak hanya terjadi di Karang Jaya, tapi juga di kecamatan lain. Menurut salah seorang warga Ulu Rawas, Sum (44), di wilayah itu, dua anggota PPK yang dinyatakan lulus tersebut diduga merupakan aktor intelektual pelaku penggelembungan suara caleg Partai Golkar, saat Pemilu Legislatif lalu. Akibat ulah kedua oknum tadi, Partai Golkar Kabupaten Mura memperkarakannya hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untunglah saat sidang di MK, majelis hakim lebih mengedepankan asas kebenaran, keadilan dan profesional, sehingga tindakan tak terpuji oknum PPK Ulu Rawas tersebut dimentahkan. Dan Yudi Iskandar, Caleg nomor urut I Partai Golkar, Dapil 5 ditetapkan sebagai Aleg,” papar Sum.
Untuk itu, warga Ulu Rawas meminta kepada bupati Mura maupun para kandidat yang berencana ikut bursa pencalonan, lakukan pressure (tekanan) kepada KPU Mura agar orang-orang bermental seperti dua orang anggota PPK Ulu Rawas tersebut segera diganti.
“Kalau tidak dilakukan, kami khawatir, kejadian saat Pileg lalu akan terulang kembali di Ulu Rawas, karena tidak ada sanksi tegas terhadap mereka,” desaknya.
Terpisah, Divisi Teknis KPU Mura, Novriansah, ketika dimintai tanggapannya mengatakan kalau yang lulus itu anggota PPK lama, tentu KPU punya penilaian tersendiri tentang kinerja mereka periode lalu. “Apakah mereka masih layak dan bisa dibina atau sudah tidak layak untuk menjadi anggota PPK. Untuk menetapkan tentu KPU punya pertimbangan tersendiri,” ungkapnya.
Kalau ada anggota PPK merupakan keluarga lima komisioner KPU, Novri menegaskan, pihaknya tidak punya hak untuk melarang keluarganya ikut seleksi anggota PPK.
“Jika ada keluarga anggota KPU lulus menjadi PPK, saya pastikan sudah melalui mekanisme dan tahapan. Kalau komisioner KPU melarang keluarganya yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota PPK, tentu menyalahi Hak Asasi Manusia (HAM),” kilahnya.
Sebelumnya tokoh masyarakat Musi Rawas Utara (Muratara) yang juga Ketua Fraksi Bhinneka Tunggal Ika DPRD Kabupaten Mura, A Bastari Ibrahim pernah mengingatkan KPU Kabupaten Mura agar dalam rekrutmen anggota PPK harus benar-benar selektif dan profesional.
Alasannya, karena berdasarkan pengalaman saat Pemilu Legislatif (Pileg) 2009, maupun temuan di lapangan, banyak sekali oknum anggota PPK di wilayah Kabupaten Mura yang bermasalah, namun masih mendaftar menjadi calon anggota PPK bahkan lulus seleksi.
Sebagai contoh, lanjut legislator dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) itu, saat Pileg 9 April 2009 lalu, ada oknum anggota PPK secara nyata-nyata melakukan pemalsuan data sehingga harus berperkara hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengisyaratkan tim seleksi KPU Kabupaten Mura agar berhati-hati karena kalau oknum-oknum bermental seperti ini kembali diberi amanah, besar kemungkinan mereka berpotensi melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan orang banyak.
“Apa sebab, saat mereka nyata-nyata melakukan kesalahan, sedikitpun tak ada sanksi hukum yang mereka terima. Saya pikir, tim KPU tidak perlu susah-susah dalam melakukan seleksi. Menangnya gugatan sejumlah caleg dari berbagai daerah pemilihan (Dapil) di Mahkamah Konstitusi akibat kecurangan oknum anggota PPK sudah cukup menjadi referensi kalau orang-orang tersebut tak perlu dipakai lagi. Mereka itu adalah perusak bangsa sekaligus penghancur nasib orang. Seolah-olah nasib manusia mereka yang menentukan,” paparnya panjang lebar.
“Pesan ini saya sampaikan tidak lain untuk kemaslahatan rakyat Mura kedepan,” pungkas mantan Kades Pauh, Kecamatan Rawas Ilir itu.(03/07)





0 komentar