Image Hosting
Image Hosting

LUBUKLINGGAU-Pembentukan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Makmur, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I periode 2010-2013 sudah sesuai prosedur yang berlaku. Sebab, pemilihan anggota BKM dilakukan melalui rapat yang dilaksanakan Selasa (22/12) lalu.

Dalam rapat itu dihadiri ketua LPM Kelurahan Nikan Jaya, para ketua RT, perwakilan warga dan Faskel PNPM-MP Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Pada kesempatan itu pula, dilakukan pemilihan anggota BKM secara voting, guna melanjutkan pelaksanaan program PNPM-MP yang sudah memasuki tahap keempat. Ini artinya menepis anggapan warga bahwa pembentukan pengurus BKM Makmur cacat hukum.

“Jadi kalau ada satu atau dua warga yang kurang setuju dengan hasil voting tersebut ya lumrah saja. Tapi bukan berarti cacat hukum,” ujar Zulkarnain selaku koordinator BKM Makmur, kepada Linggau Pos, Kamis (21/1).

Terhadap permasalahan tanda tangan warga yang setuju dengan kepengurusan BKM Makmur yang lama, kata Zulkarnain, memang harus dilampirkan dalam berita acara hasil keputusan rapat. Oleh karena itu, Zulkarnain selaku koordinator BKM Makmur melalui para ketua RT meminta kepada warga untuk dapat memberikan tanda tangan tentang hasil keputusan rapat tersebut, tanpa adanya paksaan apalagi sampai memalsukannya (bagi yang menyetujui).

“Perlu warga ketahui, kalau selama ini BKM Makmur adalah salah satu BKM yang masuk kategori terbaik di Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Ini dapat dinilai dari program lingkungan yang telah dilaksanakan melalui KSM-KSM yang terbentuk di setiap RT pada Kelurahan Nikan Jaya. Hasilnya dapat dilihat langsung dan dirasakan masyarakat setempat. Juga program sosial yang telah dilaksanakan dan dapat dirasakan oleh para penerima manfaat, terutama mereka yang kurang mampu,” terangnya.

Apalagi, kegiatan ekonomi bergulir sistem yang ada di dalam laporan keuangannya juga terbuka. Siapa saja dapat mengecek atau melihat perkembangan hasil kerja kapan saja, malah keuntungan dari sektor program ekonomi bergulir sudah mencapai lima jutaan dalam kurun waktu satu tahun.

“Jadi kalau ada warga yang mengatakan terbentuknya BKM Makmur Kelurahan Nikan Jaya cacat hukum adalah salah besar. Apalagi tentang masalah pemalsuan tanda tangan dalam kelengkapan berkas hasil rapat, 22 Desember 2009 lalu. Kami atas nama BKM Makmur akan mengadukan masalah ini kepada pihak berwajib karena sudah ada unsur fitnah yang sangat kejam,” pungkasnya.(05)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget